SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Tidak hanya di Ibukota, pembobolan uang nasabah  oleh pegawai bank juga terjadi di Solo. Jajaran Poltabes Solo kali ini berhasil membongkar kasus yang merugikan uang nasabah sebesar Rp 553 juta.

Polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka, Danang Supriyanto, warga Gondang, Baki, Pandeyan, Sukoharjo dan Ahmad Hasyim warga Gatak, Grogol, Sukoharjo. Sedangkan otak pelakunya, W, warga Malang, Jawa Timur, melarikan diri dan menjadi buron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kapoltabes Solo, Kompol Nana Sudjana, Selasa (12/4), kejahatan ini terungkap setelah ada laporan dari salah sayu nasabah sebuah bank pemerintah. Waryanto Hadi Susilo.

Kapoltabes menjelaskan, modus operandi pelaku W menggandakan buku tabungan dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Pelaku kemudian membuat KTP palsu sesuai identitas pemilik rekening, tetapi pas foto diganti milik tersangka Ahmad Hasyim.

Pelaku W kemudian memerintahkan Ahmad Hasyim membuka rekening baru di bank yang sama sesuai identitas pemilik rekening. Setelah rekening baru dibuat. Maka, dana milik nasabah ditransfer ke rekening baru.

Diterangkan, para pelaku kemudian membobol uang nasabah sebanyak 11 kali baik melalui buku tabungan atau ATM.

Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti termasuk Mobil Honda Jazz dengan Nopol AD 8505 dan uang tunai senilai Rp 109 juta.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya