SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono (kedua dari kiri duduk), berbincang dengan wartawan di photo booth yang berada di samping Ruang Podang I kompleks Kantor Bupati Karanganyar, Senin (23/11/2020). (solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta Disdagnakerkop dan UKM menindak tegas pedagang yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama PPKM. Bupati menyebutkan sanksi untuk pedagang adalah menutup lapak selama satu hari.

Hari Pertama PSBB di Solo, Warga Belum Tertib

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sayangnya, Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar enggan mengonfirmasikan perihal sanksi tersebut.

Bupati menyampaikan perihal sanksi tegas bagi pedagang pasar tradisional itu saat berbincang dengan wartawan seusai apel di halaman Kantor Bupati Karanganyar, Senin (11/1/2021). Kabupaten Karanganyar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021).

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyampaikan bahwa sejumlah pedagang dan pembeli di pasar tradisional kurang tertib melaksanakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, dia menginstruksikan Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di pasar tradisional.

Siap-Siap, Polres Sragen akan Gelar Razia 4 Kali Setiap Hari Selama PPKM

"Kami perintahkan Pak Kepala Disdagnakerkop dan UKM. Pasar juga harus dipantau setiap hari. Kalau ada [pedagang] yang abai diingatkan. Kalau abai lagi sanksinya sederhana. 'Sesuk kowe tutup, sedina ora dosol.' Bukan pasar yang ditutup tapi lapak pedagangnya," kata Bupati.

Bertindak Tegas

Dia meminta kepala pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar untuk bertindak tegas terhadap pedagang maupun pembeli. Dia juga berharap masyarakat mendukung program pemerintah yang berupaya menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

"Dicek kepala pasar kan hafal. Sesuk kowe ora dodol. Ora usah nganggo diskusi [Besok kamu tak usah jualan. Tidak usah mengajak berdebat]. Ngono wis. Sedino ora dodol [Begitu sudah. Sehari tidak usah berjualan] . Kepala pasar tegas. Asal disiplin semua orang akan mengikuti dengan baik," ujar dia.

Tersambar Petir di Sawah, Warga Trucuk Klaten Meninggal

Selain itu, Bupati juga menyoroti aktivitas pedagang beronjong yang kulak sayur di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar. Dia memperingatkan pedagang beronjong agar tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Silakan kulak ke pasar. Kan biasanya pagi-pagi. Tapi dengan catatan tertib, disiplin. Kalau nekat dan susah diatur, tidak usah kulak ke pasar," ungkap dia.

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menuturkan sudah menyiapkan strategi tertentu untuk mendorong pedagang maupun pembeli di pasar tradisional agar taat protokol kesehatan. Tetapi, Martadi enggan menyampaikan secara detail. Dia juga tidak membenarkan maupun menyanggah saat Solopos.com menyodorkan pertanyaan perihal sanksi terhadap pedagang yang tidak taat protokol kesehatan adalah menutup lapak sementara.

"Kami menyiapkan strategi khusus untuk menindak tegas pedagang maupun pembeli selama PSBB. Kami akan tindak tegas," ujar dia.

Pajero Hilang Kendali dan Terhempas Di Tol Sragen, Pengemudinya Meninggal Dunia

Taati Protokol

Sementara itu, Kepala Pasar Palur, Sri Haryani, menyampaikan Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar sudah mengumpulkan belasan kepala pasar di Kabupaten Karanganyar pada Senin. Disdagnakerkop dan UKM menginstruksikan kepala pasar agar greteh mengingatkan pedagang maupun pembeli agar taat protokol kesehatan.

"Disdagnakerkop dan UKM sudah kirim seperangkat alat pengeras suara ke pasar akhir pekan lalu. Sudah dipasang. Kami akan rutin mengingatkan warga agar memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan. Kami ingatkan setiap jam agar tertib," ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Sri Haryani mengaku kepala pasar tidak berwenang menindak pedagang yang melanggar protokol kesehatan. Wewenang penindakan, kata dia, berada di tangan tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Tak Punya Ahli Waris, TKW Sragen yang Jasadnya Telantar di Malaysia Juga Tidak Dikenali Warga

"Yang menindak itu bukan kepala pasar. Kami tidak ada kewenangan. Nanti dari tim kabupaten. Tugas kami mengingatkan pedagang dan pembeli setiap hari, setiap jam lewat pengeras suara soal protokol kesehatan. Suatu saat ada inspeksi mendadak dan tindakan dari dinas, camat dan lain-lain. Kalau konangan ya ditindak tegas."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya