SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat melayani wawancara wartawan di Gedung DPRD Solo, Senin (7/6/2021) siang. Di leher Gibran terdapat tanda bekas dikeroki. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Penutupan pasar-pasar sektor non esensial selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali disayangkan oleh para pelaku usaha di Solo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, penutupan belasan pasar non esensial di Solo tetap sesuai hasil analisa dan evaluasi (Anev) pada Sabtu (3/7/2021) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gibran saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Sabtu (3/7/2021) malam mengatakan penutupan sektor non esensial tetap sesuai rapat bersama Forkompimda Solo. Ia menyebut pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali masih banyak ditemukan warga ngeyel.

Baca Juga: Kapolresta Solo: Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

“Tadi sempat memantau ke Manahan, Gilingan, Benteng Vastenburg. Hasil pantauan masih belum tau. Ini saya masih muter lagi, banyak yang belum tahu, masih banyak ngeyel, tidak ada apa-apa hari pertama,” kata dia.

Saat ditanya terkait penolakan penutupan sektor non esensial, Gibran menjawab tetap mengacu pada hasil anev yang harus menutup belasan pasar non esensial.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai, Ini Kata Habib Novel

Sementara itu, Ketua Bolo Pasar Surakarta, Suwarjo menyatakan keputusan tentang 13 pasar di Solo tutup selama PPKM darurat tidak melibatkan pedagang sama sekali.

“Ini sangat kami sayangkan. Pedagang tidak dilibatkan, tidak diajak bicara dan tiba-tiba ada keputusan 13 pasar di Solo harus tutup,” kata Suwarjo.

Dia mengatakan pedagang sepakat bila pemerintah memberi batasan atau ada pembatasan selama PPKM darurat. Namun, bila pasar ditutup, pedagang keberatan.

Suwarjo mengatakan kebijakan 13 pasar di Solo harus tutup itu memberikan dampak yang besar bagi pedagang dan pelaku usaha lain yang selama ini menggantungkan hidup dari pasar.

Baca Juga: Besok Boyolali di Rumah Saja Digelar Lagi, Ada Penyekatan di Lokasi Ini

Langkah Hukum

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan jika ada penolakan terhadap aturan itu, menjadi kewenangan Tim Penyidik Khusus mengambil langkah hukum. Tim penyidik yang mengawal PPKM Darurat bakal menjerat Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Karantina Kesehatan.

“Kami tegakkan hukum yang lebih tegas, prinsipnya keselamatan rakyat hukum tertinggi. Sanksinya pidana [perlawanan] bukan lagi sanksi administratif,” papar dia.

Menurutnya, bidang-bidang terkait esensial yakni sembako diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yakni 50 persen pengunjung dan pengaturan jarak. Selain itu, pelaku usaha sektor non esensial seperti pasar pakaian dan elektronik wajib tutup.

Baca Juga: 13 Pasar di Solo Ditutup selama PPKM Darurat, Bolo Pasar: Belasan Ribu Orang Kelimpungan

Ia mengatakan keputusan pasar non esensial harus tutup mendasarkan pada hasil rapat analisa evaluasi (Anev) setengah hari pelaksanaan PPKM Darurat.

Penutupan tersebut karena dalam rapat Anev setengah hari PPKM Darurat tersebut, lanjut Kapolresta Solo, dibahas mengenai kategori pasar tradisional. Di mana menurut definisi Dinas Perdagangan, pada prinsip utamanya ada barang yang dijual.

“Jadi prinsip utamanya ada pada barang yang dijual di pasar tersebut. Apakah esensial [sembako] atau tidak. Maka jika pasar tidak esensial, seperti jual pakaian, barang elektronik, dan seterusnya, tetap harus tutup sementara. Penutupan dilakukan selama PPKM Darurat di Kota Solo,” ujar Ade Safri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya