Solopos.com, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo melarang pedagang kaki lima berjualan daging baik mentah atau olahan yang berasal dari hewan nonpangan (bukan pangan) untuk dikonsumsi manusia. Pedagang yang nekat berjualan daging hewan nonpangan bakal diberi sanksi berupa pembongkaran lapak dan pencabutan izin usaha.
Larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing, ular, biawal dan lain-lain diatur dalam Perda No. 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam regulasi itu juga diatur sanksi atau hukuman, dan pelaporan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.