SOLOPOS.COM - Info pendaftaran dan persyaratan BPUM Wonogiri. (istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Syarat permohonan bantuan untuk pelaku usaha mikro (BPUM) terkait pinjaman dana/kredit di bank dinilai memberatkan pedagang kecil. Diketahui, salah satu syarat mengajukan permohonan BPUM yakni tidak sedang memiliki pinjaman dana/kredit di bank.

Pedagang stik singkong keliling, Wiyatno, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, menyebut syarat menjadi penerima BPUM memberatkan. Menurut dia, umumnya pelaku usaha mikro mempunyai utang di bank untuk modal usaha seperti halnya dirinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan penghasilan berdagang sebagian digunakan untuk mengangsur, sehingga dana yang tersisa masih sedikit. Itu pun kadang kurang sehingga terpaksa meminjam uang ke perorangan.

Baca juga: Keberadaan Kantor Satpas di Singodutan Wonogiri Diyakini Dongkrak Ekonomi Warga

Namun, lanjut dia, pemerintah malah membuat syarat penerima BPUM hanya untuk yang tak memiliki utang di bank.

“Justru harusnya BPUM itu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang punya utang agar bisa digunakan untuk mengangsur utang dan menambah modal. Kalau aturannya seperti pedagang kecil seperti saya yang punya utang di bank enggak bisa memperoleh bantuan. Padahal, saya benar-benar dalam kondisi sulit [akibat terdampak pandemi Covid-19],” ujar dia, baru-baru ini.

BPUM merupakan bantuan stimulan dari pemerintah pusat melalui Kementerian KUKM agar pelaku usaha mikro dapat bangkit di situasi sulit selama Covid-19 mewabah. Pada program 2020 nilai bantuannya Rp2,4 juta/penerima, sedangkan pada program 2020 bantuan senilai Rp1,2 juta/penerima.

Baca juga: Makan Terjamin Hingga Tes PCR 3 Hari Sekali, Ini Deretan Fasilitas Tempat Isolasi Terpusat Wonogiri

Merespons keluhan itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri menyatakan pemerintah pusat membuat syarat permohonan bantuan untuk pelaku usaha mikro (BPUM) terkait pinjaman dana/kredit di bank atas pertimbangan matang.

Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, menyataan syarat itu ditetapkan agar penerima BPUM benar-benar merupakan pelaku usaha mikro yang ekonominya sedang sulit.

Selama Covid-19 mewabah mereka dalam kondisi kekurangan. Penghasilan yang mereka dapatkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mencakup Semua Jenis Pinjaman

Logikanya, lanjut dia, pelaku usaha mikro yang demikian tak akan mampu meminjam dana di bank. Hal itu lantaran warga bersangkutan tak memiliki cukup dana untuk membayar angsuran.

“Kalau punya pinjaman di bank berarti orang tersebut dianggap punya dana lebih untuk membayar angsuran. Perlu saya beritahukan, syarat ini mencakup semua jenis pinjaman di bank, bukan hanya KUR [Kredit Usaha Rakyat],” ucap Wahyu saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, BPUM hanya untuk pelaku usaha mikro sebagaimana telah disyaratkan. Dia berharap warga mampu yang tak memenuhi kriteria tidak mengakses program tersebut agar pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan modal mendapatkan bantuan.

Baca juga: Dua Jenis Bansos Beras di Wonogiri Sudah Tersalurkan, Dua Lainnya Pekan Depan

Apabila mampu secara ekonomi mengakses program dan mendapatkan bantuan, ungkapnya, sama halnya mengurangi kuota yang harusnya untuk pelaku usaha mikro kurang mampu.

Sebagai informasi, program BPUM sudah bergulir lima tahap. Pada 2020 program dibuka dua tahap. Pelaku usaha mikro yang dinyatakan sebagai penerima memperoleh bantuan modal senilai Rp2,4 juta/penerima. Bahkan, mereka kembali menerima bantuan yang sama senilai Rp1,2 juta/penerima ketika program bergulir lagi pada tahap I 2021.

Program BPUM 2021 dibuka tiga tahap. Penerima bantuan memperoleh dana Rp1,2 juta/penerima. Program tahap III tahun ini dibuka 30 Juli-6 Agustus. Dengan demikian, program tahap III sudah ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya