SOLOPOS.COM - Galabo (dok)

Galabo (dok)

SOLO–Pedagang Gladak Langen Bogan (Gladak) menolak rencana uji coba wilayah Jl Mayor Sunaryo sebagai kawasan kuliner. Sebab, payung hukum yang mengatur tentang kawasan kuliner di Kota Solo sampai saat ini belum ada.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, wilayah Galabo akan dijadikan uji coba kawasan kuliner sekaligus menjadi ikon kuliner di Kota Solo. Apabila dalam uji coba UPTD Kawasan Kuliner berhasil mengelola dengan baik, maka beberapa kawasan lainnya di Kota Solo yang saat ini di bawah naungan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bidang Pedagang Kaki Lima (PKL) akan diambil alih kewenangannya oleh UPTD Kawasan Kuliner.

Wilayah PKL yang diwacanakan bakal dijadikan kawasan kuliner antara lain, kawasan Manahan, kawasan Kotta Barat, kawasan Solo Square dan kawasan Pucangsawit. Berembus kabar, beberapa perwakilan paguyuban masing-masing wilayah menolak dikelola oleh UPTD Kawasan Kuliner. Penolakan itu menyangkut besaran retribusi yang tidak lagi murah seperti tarikan retribusi dari DPP. Tidak hanya itu, penolakan PKL dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur pengelolaan kawasan kuliner di Kota Solo.

“Kami menolak apabila di kawasan ini dijadikan uji coba kawasan kuliner. Aturan saja tidak jelas, masak kami harus menerima,” jelas seorang pedagang, Singgalang, saat dijumpai solopos.com, di kiosnya, Jumat (1/2/2013).

Sebagai PKL, dirinya menginginkan wilayah Jl Mayor Sunaryo dikembalikan fungsinya seperti semula (dikelola DPP). Sebab, pangsa pasar PKL dengan pedagang kuliner berbeda jauh.

“Pembeli PKL kalangan menengah ke bawah. Mereka datang ke selter ibaratnya hanya mampir minum. Kalau pembeli pedagang kuliner kan jelas orangnya, mereka datang karena ngujo ingin merasakan makanan tertentu sesuai pilihannya. Apalagi pedagang kuliner itu sudah punya nama dan warung sendiri, rata-rata pedagang kuliner yang berjualan di sini untuk menampung pelanggan baru dan melayani pelanggan lama,” jelas dia.

Hal senada diutarakan pedagang lainnya, Eko Sunaryadi. Dia meminta kepada UPTD Kawasan Kuliner agar tidak gegabah dalam menentukan kawasan kuliner.

“PKL yang jualan di sini ya mengandalkan pemasukan sehari-hari. Kalau tiba-tiba dirubah menjadi kawasan kuliner dan berimbas pada kenaikan harga makanan dan tarikan retribusi, terus pembeli tidak mau datang ke sini. Siapa yang mau bertanggungjawab?,” tegas Eko.

Pengurus paguyuban PKL Beteng Utara, Siska menegaskan wacana kawasan kuliner perlu dipertimbangkan secara matang. “Jangan sampai penetapan kawasan kuliner malah merugikan pedagang. Hak-hak pedagang tolong diperhatikan. Karena pedagang di sini sudah memenuhi kewajiban membayar retribusi kepada Pemkot Solo,” paparnya.

Kepala UPTD Kawasan Kuliner Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo, Agus Sisworyanto, menegaskan pihaknya telah memegang surat pelimpahan kewenangan dari DPP ke UPTD Kawasan Kuliner untuk wilayah Galabo.

“Aturannya sudah jelas, Perwali No 15y tahun 2011. Sesuai Perda No 9 tahun 2011. Kawasan kuliner itu kan bakal ditata rapi biar kelihatan bersih. Nanti pedagang akan merasakan kenyamanan dan keamanan. Soal retribusi menjadi kajian lebih lanjut,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya