Solopos.com, KLATEN -- Bangkit dari keterpurukan ekonomi selama selama pandemi Covid-19. Hal itulah yang dilakukan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di objek wisata di kompleks Umbul Manten Desa Sidowayah, Polanharjo, Klaten.
Salah seorang pemilik kios di kompleks Umbul Manten Sidowayah, Atun, mengatakan usaha yang digelutinya sempat pontang-panting di tengah pandemi Covid-19.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Di awal pandemi Covid-19, Atun lebih banyak berdiam diri di rumah karena kebijakan stay at home untuk mencegah persebaran virus corona. Selama objek wisata ditutup berbulan-bulan, Atun terpaksa hidup dengan uang yang sehari-hari diputar sebagai modal usaha.
Baca Juga : Bagi-Bagi Kupat Jembut di Tradisi Syawalan Khas Semarang
Lantaran masih kurang, Atun pun terpaksa menjual Honda Vario miliknya. Saat ini Umbul Manten sudah mulai normal dibuka. “Semoga, saya bisa mengumpulkan uang lagi untuk membeli sepeda motor," kata Atun di kompleks Umbul Manten, Desa Sidowayah, Polanharjo, Sabtu (15/5/2021).
Disinggung tentang omzet yang dihasilkan dalam sehari, Atun mengatakan omzetnya sudah mendekati waktu normal sebelum munculnya pandemi Covid-19.
Atun berharap, objek wisata air di Klaten tetap diperbolehkan buka meski pandemi Covid-19 masih berlangsung. "Saat ini sudah mulai ada pemasukan [omzet sekitar Rp500.000 per hari]," katanya.
Kepala Unit Umbul Manten Sidowayah, Gandi Prasetyo, mengatakan jumlah pedagang di kompleks Umbul Manten mencapai lima kios dan satu restoran. Seluruh pelaku usaha di kompleks Umbul Manten juga diwajibkan menaati protokol kesehatan di tengah Covid-19.
Pembatasan Pengunjung
"Hal terpenting, protokol kesehatan ditaati. Tak hanya pedagang, saat objek wisata ditutup, saya pun juga terpaksa kerja serabutan. Harapannya, memang bisa dibuka. Kami pun siap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Klaten, Sri Mulyani, telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 4435/093 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Covid-19 di Klaten, Selasa (4/5/2021).
Dalam SE huruf G poin ke-5 disebutkan untuk semua daya tarik wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, dan wisata budaya/sejarah diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen. Di samping itu, jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Korban Perampokan Di Bekasi Diperkosa saat Main Tik Tok
"Dalam hal destinasi wisata dalam zona merah Covid-19 di tingkat RT maka kegiatan masyarakat di destinasi wisata dilarang dan tempat wisata ditutup untuk umum," kata Sri Mulyani.