SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Daerah Wonogiri, Jumat (24/9/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI—Mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono, 48, menggugat Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, senilai Rp1 miliar. Bambang Daryono sebelumnya dipecat secara sepihak oleh Joko Sutopo setelah terjerat kasus perzinaan.

Menurut Kades Karangtengah periode 2016-2022 itu, pemecatannya menyalahi aturan. Oleh karena itu, dia melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam gugatan teregister No. 3/G/2022/PTUN.SMG, Bambang menuntut Bupati kembali mengaktifkannya sebagai kades dan membayar ganti material Rp59 juta immaterial Rp1 miliar.

Baca Juga: Rp1,2 Triliun UGR Tol Solo-Jogja Dicairkan untuk Warga Klaten

Kuasa Hukum Bambang, I Gede Sukadenawa Putra, kepada Solopos.com, Jumat (14/1/2022), menyampaikan pemecatan Bambang yang dilakukan Bupati Wonogiri bertentangan dengan aturan mekanisme pemberhentian kades yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Ketentuan itu mengatur kades dapat diberhentikan jika menjadi terpidana yang ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Padahal, kasus perzinaan yang dihadapi Bambang sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP ancaman pidananya maksimal sembilan bulan penjara. Artinya, seharusnya Bambang tidak dipecat, tetapi diaktifkan kembali sebagai kades setelah selesai menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Salut, 20 Napi Ini Bangun Masjid Megah di Dalam Penjara Klaten

“Selain itu, SK [surat keputusan] pemberhentian klien saya diterbitkan sebelum klien saya selesai menjalani hukuman percobaan. Itu juga masalah,” kata lelaki yang biasa disapa Gede itu saat dihubungi.

 

Banding

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pada kasus perzinaan Bambang divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dengan pidana lima bulan penjara, 14 Oktober 2020. Sedangkan, teman perempuannya, Anisa Latif, divonis dengan pidana dua setengah bulan penjara. Keduanya menyatakan banding.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memvonis Bambang dan Anisa masing-masing lima bulan dan empat bulan penjara dengan masa percobaan sama-sama 10 bulan, 4 Desember 2020. Selama menjalani kasus hukum Bambang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan oleh Bupati.

Baca Juga: LP IIB Wonogiri Inginkan Kerja Sama Pemkab Perhatikan Eks Napi

Menurut Gede, masa hukuman percobaan Bambang berakhir pada Oktober 2021 lalu. Selama masa percobaan dia tak bertindak melanggar hukum, sehingga terbebas dari hukuman penjara.

Namun, sebelum masa percobaan berakhir Bambang diberhentikan berdasar SK Bupati No. 141.1/204/HK/2021 tertanggal 24 September 2021. Hal yang menyakitkan bagi Bambang, dalam SK menyebut dirinya diberhentikan tidak dengan hormat.

“Mestinya setelah masa percobaan yang dijalani selesai, Pak Bambang kembali diaktifkan lagi sebagai kades sehingga bisa kembali bekerja hingga akhir masa jabatannya,” imbuh Gede.

Baca Juga: Aset Rusak Jadi Problem Serah Terima Museum Karst Indonesia Wonogiri

Bupati Joko Sutopo, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Pesan singkat yang Solopos.com kirim melalui aplikasi perpesanan Whatsapp belum direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya