SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo mengambil dua tindakan sekaligus menyikapi sengketa antara calon legislator (caleg) parpol tersebut, Wawanto, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (20/6/2019).

Tindakan pertama yakni menyomasi Bawaslu karena dianggap melakukan hal di luar kewenangannya. Sementara tindakan kedua yakni memberi sanksi kepada caleg PDIP daerah pemilihan (dapil) Banjarsari, Wawanto, karena dianggap melanggar etika partai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus ini berawal saat Wawanto melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo ke Bawaslu Solo lantaran dugaan perbedaan input formulir C1 ke DAA1. Suara partai ditengarai dipindah ke caleg PDIP lain sehingga suara Wawanto berkurang.

Dalam hal ini, Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyebut Bawaslu melampaui kewenangannnya.

“Kami somasi Bawaslu karena melakukan hal di luar jalurnya. Kami sebetulnya mau adem-adem saja. Sengketa caleg internal diselesaikan secara internal. Ini bukan ranah Bawaslu karena persaingan bukan antarcaleg tapi antarpartai. Itu suara partai, internal. Kalau sengketa antarpartai itu baru urusannya Bawaslu,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis.

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan somasi tersebut ditandatangani Sekretaris DPC PDIP Kota Solo Teguh Prakosa dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo Suharsono. Wali Kota Solo itu mengaku tak mendapat informasi dari Wawanto terkait laporannya ke Bawaslu.

“Dia cuma ngomong ke saya kalau ada masalah begini-begini. Ya, saya sampaikan bagaimana kalau diselesaikan ke Majelis Pertimbangan Partai [MPP], diselesaikan internal. Tidak ada info lagi, tahu-tahu sudah ke Bawaslu,” tutur Rudy.

Dia kemudian mengatakan saat sengketa itu berlangsung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menurunkan surat imbauan yang meminta sengketa antarcaleg PDIP dirampungkan di tingkat DPP. Apabila persoalan tersebut sampai ke luar partai, pencalegan yang bersangkutan akan dipertimbangkan ulang.

“Wawanto artinya sudah melanggar etika dan aturan partai. Kami akan berikan sanksi. Bisa saja kalau dia menang tidak akan dilantik. Sampai sekarang, saya belum ketemu [Wawanto]. Jangan merasa dirinya adalah bagian dari kompetisi, ini membawa nama partai harusnya diselesaikan internal, tidak sampai ke luar,” ucap Rudy.

Sebelumnya, terkait laporan Wawanto, Bawaslu Kota Solo menggelar sidang penyelesaian administrasi pada Selasa (14/5/2019). Hasil sidang tersebut memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Wawanto, yakni menyesuaikan formulir DAA1 dengan formulir C1 DPRD Kota Solo di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, yang merupakan dapil Wawanto.

Menanggapi hasil sidang, KPU Kota Solo keberatan dan menolak putusan Bawaslu Kota Solo. Mereka kemudian melayangkan permohonan koreksi ke Bawaslu RI.

Permohonan itu ditolak Bawaslu RI yang malah menguatkan hasil putusan Bawaslu Kota Solo pada Jumat (14/6/2019). Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, meminta putusan Bawaslu RI dilaksanakan KPU.

“Jika tidak segera dilaksanakan kami akan meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP],” kata dia, Senin (17/6/2019).

Wawanto, saat dijumpai wartawan, menyampaikan hasil rekapitulasi oleh sukarelawannya menyebut Wawanto unggul sekitar 450 suara dengan perolehan caleg di bawahnya. Sebelum melapor ke Bawaslu, dia menyebut sudah berkomunikasi dengan internal partai namun kurang memperoleh respons positif. Hingga akhirnya ia melaporkan persoalan itu ke Bawaslu Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya