SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

PD Pasar Kediri diadukan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja karena lelakukan PHK sepihak.

Madiunpos.com, KEDIRI — Puluhan pekerja di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/9/2015), mengadukan kebijakan dari lembaga itu karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tidak pernah diberi surat peringatan, tahu-tahu ada surat masuk untuk pemutusan hubungan kerja,” kata Enggar, salah seorang pekerja di PD Pasar Kota Kediri, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Enggar mengaku sudah bekerja sebagai anggota staf di perusahaan milik daerah tersebut sejak empat tahun. Ia selama ini bekerja sebagai tenaga kontrak, dan selama ini ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan berat, hingga ia mendapatkan surat pemberhentian kerja.

Hal yang sama diungkapkan oleh Imam Mahmudi. Pekerja di bagian satuan pengamanan itu merasa pemberhentiannya di tempat kerjanya tidak adil. Selain tidak melakukan kesalahan, perusahaan juga tidak memberikan keterangan jelas terkait dengan pemutusan.

Ia mengatakan, ada 40 rekannya yang mengalami nasib sama, di-PHK sepihak oleh perusahaan, dengan alasan untuk perampingan. Mereka sudah tidak bisa bekerja lagi per 30 Agustus 2015.

Ia mengaku cukup terkejut dengan kebijakan tersebut, sebab alasan perampingan dinilai tidak masuk akal. Selama ini, perusahaan daerah justru melakukan rekrut untuk pekerja baru menggantikan posisi pekerja lama yang di PHK. Jumlahnya, hampir sama dengan jumlah pekerja yang di PHK.

Menurut dia, pengabdian para pekerja yang di PHK cukup lama, rata-rata 5-8 tahun. Mereka bekerja di beragam tempat mulai sebagai staf, satuan pengamanan, serta di pekerjaan lain.

Pekerja Kontrak
Selama ini, tambah dia, mereka memang bekerja sebagai pekerja kontrak dengan upah mulai Rp400.000/bulan sampai Rp800.000/bulan. Mereka juga tidak mendapatkan surat perjanjian dan selama ini hanya memperpanjang kontrak per tahun. Upah mereka pun juga naik tidak terlalu banyak, setiap tahun hanya sekitar Rp100.000.

Ia dengan rekan-rekannya berharap Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri bisa menjembatani adanya permasalahan ini. Mereka pun berharap, perusahaan akan memberikan hak-hak pekerja jika tidak diperpanjang. “Harapan kami diberikan pesangon. Kami kan juga punya keluarga,” katanya dengan agak kesal.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri Dewi Sartika mengharapkan para pekerja membuat laporan resmi melalui surat sehingga hal itu bisa ditindaklanjuti. Nantinya, dinasnya menurut Dewi, akan mempertemukan antara para pekerja dengan manajemen di perusahaan daerah, sehingga bisa dicarikan jalan keluar dari masalah tersebut.

“Kami terima dan kami tampung dulu, namun kami berharap ini nantinya ada aduan resmi dengan membuat surat, sehingga ada buktinya. Kalau dengan lesan, nantinya akan sulit memproses,” kata Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya