SOLOPOS.COM - Ketum PBNU, KH Said Aqil Siroj, membacakan pernyataan di rumah dinas Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun. (Sachril/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau pengikutnya, warga Nahdliyin, mengalihkan dana qurban untuk membantu warga terdampak Covid-19.  Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ibadah kurban tidak bisa diganti uang atau barang.

Imbauan pengalihan dana qurban itu tertuang dalam surat edaran PBNU bernomor 4162/C.I.34/07/2021. “Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial-ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19,” demikian potongan isi surat edaran tersebut, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (16/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat edaran ini diterbitkan pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau pada 9 Juli 2021. Dengan ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil.

Baca Juga: Pelaksanaan Belum Jelas, Pemkot Salatiga Sudah Pasang Target 17.895 Anak Divaksin Covid-19

PBNU juga mempersilakan bagi warga yang berkemampuan bila ingin tetap membeli hewan kurban serta membantu warga terdampak COVID-19. Hal ini tertuang dalam poin d di surat edaran tersebut.

Jadi Sedekah

Sementara itu, Ketua MUI, Asrorun Niam, mengatakan ibadah harus tetap ditunaikan oleh setiap muslim meskipun pandemi Covid-19. Termasuk ibadah qurban yang tak bisa digantikan dengan uang atau barang. Jika ibadah qurban dialihkan ke dalam bentuk lain maka namanya sedeah, hal ini sesuai Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

“Sebagai muslim, wabah Covid-19 yang kita alami hari ini bukan suatu halangan untuk menjalankan aktivitas ibadah. Mulai dari pelaksanaan takbir, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang akan kita laksanakan di 10 Zulhijah, 11, 12 dan 13 Zulhijah,” kata Asrorun.

Baca Juga: Bakal Dipakai Indonesia, Vaksin Ini Punya Efikasi Hingga 100% Untuk Remaja, Wow!

Namun Asrorun mengingatkan umat Islam untuk menyesuaikan ibadahnya dengan kondisi saat ini. Ada tuntunan syariat untuk menjaga jiwa di tengah pandemi COVID-19.

“Akan tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi mutakhir. Di satu sisi kita memiliki kewajiban untuk terus taat menjalankan aktivitas keagamaan sebagai bagian dari hifduddin atau menjaga agama. Tetapi pada saat yang lain kita dituntut untuk memastikan keselamatan jiwa baik diri atau orang lain sebagai bagian dari tuntunan dan juga tuntutan syariat di dalam menjaga jiwa atau hifzu annafsyi,” ujar Asrorun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya