SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KLATEN-Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Klaten akan dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Kekayaan Asli Daerah (DPPKAD) mulai 2013. Hal itu dilakukan dalam rangka merealisasikan UU No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rencananya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2013 akan mulai dicetak pekan depan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Andrainto Haryo Arsetyo Raden, 55, ketika ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2013), menjelaskan sebelumnya, PBB adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten. Daerah, dalam hal tersebut hanya diberi kewenangan untuk sekadar memungut.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan implementasi UU No 28/2009, PBB kini menjadi hak penuh masing-masing daerah, termasuk Klaten. Namun, menurutnya, KPP Pratama sebagai tangan panjang Pemerintah Pusat masih mendampingi transisi pengelolaan PBB  di Kabupaten Klaten.

“UU No 28/2009 itu berisi perintah untuk mengalihkan pengelolaan PBB pedesaan dan  perkotaan dari pusat ke daerah. Alih kelola tersebut harus direalisasikan kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2014 nanti,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan alih kelola tersebut, beberapa hal harus disesuaikan oleh DPPKAD Klaten. Ia mencontohkan, saat PBB masih dikelola Pemerintah Pusat, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Kena Pajak (TKP) sebesar Rp8 juta. Namun, dengan pengelolaan baru, NJOPTKP meningkat menjadi Rp10 juta. Hal tersebut kemungkinan akan menurunkan nominal PBB yang harus dibayar warga.

Sementara itu, Kasi Penagihan dan Pemungutan DPPKAD Klaten, Harjanto Heri Wibowo, 39, dijumpai Espos di kantornya, Rabu, mengatakan dampak lain dari pelaksanaan aturan baru tersebut adalah menurunnya upah pungut yang akan diterima para petugas pungut. Untuk mencegah gejolak yang mungkin terjadi, pihaknya sedang mengkaji cara agar para petugas pungut mendapat insentif yang jumlahnya tidak terlampau kecil.

“Sesuai UU tersebut, nilai upah pungut menjadi sangat kecil dibandingkan dengan upah pungut saat masih dikelola Pemerintah Pusat. Namun, kami sedang mengusahakan agar mereka tetap mendapat hak mereka sehingga tetap bersemangat memungut pajak dari warga,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya