SOLOPOS.COM - Sejumlah pengageng Keraton Kasunanan Surakarta, Rabu (27/4/2022) sore, mengunjungi lokasi tembok Baluwarti bagian dari Situs Keraton Kartasura, Sukoharjo yang dijebol. (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Raja Keraton Solo, PB XIII, beserta sejumlah pengageng Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengunjungi lokasi tembok Baluwarti Keraton Kartasura Sukoharjo pada Rabu (27/4/2022) sore.

Mereka meninjau tembok Baluwarti kompleks Keraton Kartasura Sukoharjo yang dijebol menggunakan alat berat beberapa waktu lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pantauan Solopos.com, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S. I. S. K. S.) Paku Buwono (PB) XIII atau Raja Keraton Solo juga terlihat ikut dalam rombongan meski tak turun dari mobil.

Sejumlah pengageng Keraton Solo tiba di lokasi pukul 14.30 WIB. Beberapa orang dalam rombongan tersebut memilih turun dan melihat langsung tembok yang dijebol.

Ekspedisi Mudik 2024

Di antaranya, Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono XIII, Putra Mahkota KGPH Purbaya, dan Pengageng Parentah Keraton Solo KGPH Dipokusumo.

Baca Juga : Geger Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Ini Aturan Soal Cagar Budaya

Dalam kunjungan itu, Pengageng Parentah Keraton Solo KGPH Dipokusumo mengatakan pembelian tanah yang berkaitan dengan cagar budaya harus dicek kembali.

“Dari informasi yang saya terima sebelumnya harus ada cross chek ya. Jadi beli dari siapa, status awalnya bagaimana sampai muncul SHM [Sertifikat Hak Milik], dan sebagainya. Kan ada prosesnya itu. Misalnya, kalau memang itu tanahnya diperjualbelikan tapi tembok kan tidak,” kata pria yang akrab disapa Gusti Dipo saat ditemui dalam kunjungannya.

Usut Tuntas

Menurutnya, perusakan objek diduga cagar budaya (ODCB) itu harus diusut secara tuntas agar kemudian hari tidak kembali terulang.

Baca Juga : DPRD: Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura Jadi Pelajaran Buat Solo

“Jangan sampai terulang kembali. Karena banyak sekali tempat-tempat [pesanggrahan] di Sukoharjo. Total ada 20-an pesanggrahan di Sukoharjo,” jelasnya.

Menurutnya dalam Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya juga diatur mengenai apakah bangunan yang dirusak bisa dikembalikan lagi atau dihancurkan sekalian untuk dibangun lagi atau direkonstruksi.

Semua ada persyaratannya. Terlebih menurut dia, dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak untuk mengembalikan bangunan tersebut seperti aslinya.

“Tapi juga bisa direkonstruksi. Ini kan ada lima pelestarian, preservasi, konservasi, revitalisasi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

Baca Juga : Peradi Jateng Soal Benteng Keraton Kartasura: Boleh Dimiliki, Tapi…

Pihaknya berharap tembok Baluwarti Keraton Kartasura itu bisa dikembalikan lagi sebagai peninggalan sejarah agar bisa dipelajari generasi akan datang.

“Jati diri bangsa ini ada urutannya. Kalau dinilai dari ekonomi apakah memberikan manfaat pada masyarakat. Kalau mau dimanfaatkan ya tidak apa-apa. Azas UU Cagar Budaya kan mestinya ada pelestarian, pemanfaatan, perlindungan, kemudian pengawasan. Kalau di beberapa negara lain malah itu bisa menjadi daya tarik minat khusus wisata,” ungkap dia.

Pemeriksaan Saksi

Diberitakan sebelumnya, kasus penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo terus bergulir.

Baca Juga : Tembok Keraton Kartasura Dijebol Warga, Legislator DPR RI: Parah!

Saat ini, kasus dalam tahap pemeriksaan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah beserta Polda Jawa Tengah.

Pada tahap pemeriksaan saksi kali ini dilakukan pemanggilan terhadap empat orang di Polsek Kartasura, Rabu (29/4/2022), sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB. Hal itu disampaikan PPNS BPCB Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid.

“Hari ini kami meminta keterangan klarifikasi beberapa pihak. Hari ini ada empat orang yang kami mintai keterangan,” jelasnya saat ditemui seusai pemeriksaan saksi.

Menurutnya akan ada penambahan saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Dia menyebut akan ada penambahan lima orang diperiksa sebagai saksi. Total saksi sembilan orang.

Baca Juga : Lahan Benteng Kartasura Dijebol Mau Dibangun Kos-Kosan



Salah satu dari sembilan saksi yang dimintai keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

“Masih ada penambahan saksi. Kami masih meminta beberapa keterangan saksi. Kalau yang dipanggil ada lima, tapi yang sudah konfirmasi ada empat yang akan hadir untuk dimintai keterangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya