SOLOPOS.COM - Kepala BPOM Penny K. Lukito. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan darurat obat Paxlovid tablet salut selaput untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.

BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat Paxlovid tablet salut selaput pada Minggu (17/7/2022). Obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Paxlovid dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis BPOM di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Anjuran penggunaannya, menurut BPOM, Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg). Kedua obat itu diminum bersama-sama sebanyak dua kali sehari dan dilakukan selama lima hari. Berdasarkan kajian keamanan, Penny mengatakan, pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi.

Menurut dia, efek samping penggunaan obat itu dalam kisaran ringan hingga sedang berupa dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).

Baca Juga : Obat Covid-19 Ini Bisa Turunkan Risiko Sakit Parah Hingga 50%

Ia mengatakan hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.

“Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal,” jelasnya.

Paxlovid menambah daftar jenis antivirus yang bisa digunakan dalam penanganan pasien Covid-19 di Indonesia. Selain Paxlovid, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir pada 2020, antibodi monoklonal Regdanvimab pada 2021, serta Molnupiravir pada 2022.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi Covid-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia. Penny mengatakan BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal.

Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal.”

Baca Juga : Molnupiravir dan Ritonavir Jadi Obat Antivirus untuk Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya