SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan kantong plastik atau tas kresek untuk membawa barang belanjaan. (bbc.co.uk)

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik, tak hanya di pasar modern, tapi juga di pasar tradisional.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern maupun pasar tradisional ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bahwa peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari, atau pada 9 April 2022.

Baca juga: Mahal! Ini Perkiraan Harga Kantong Plastik Setelah Kena Cukai

“Hingga saat ini kami masih menyosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” kata Hebi.

Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, DLH Kota Surabaya mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.

“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” katanya.

Hebi mengatakan bahwa setelah peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pelaku usaha di Kota Surabaya tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli atau pengguna produknya.

“Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran,” katanya.

Baca juga: Info! Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Malam Ini

Pemerintah Kota Surabaya membentuk satuan tugas yang anggotanya meliputi aparat Satpol PP untuk melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hebi mengemukakan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memproduksi dan menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran,” katanya.

Pemerintah Kota Surabaya berharap pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan di pasar modern dan pasar tradisional bisa mengurangi hingga 50 persen dari sekitar 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan di Surabaya setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya