SOLOPOS.COM - Lilik Herlina (kanan), warga Boyolali, Jawa Tengah bersyukur uang patungan usahanya kembali setelah menagih lima tahun. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Lilik Herlina, peserta patungan usaha Yusuf Mansur bersyukur karena mendapatkan kembali uangnya setelah menagih lebih dari lima tahun sejak 2015.

Uang Rp12 juta yang ia investasikan ke patungan usaha Yusuf Mansur itu merupakan uang pesangon setelah dirinya mengundurkan diri dari pabrik tempatnya bekerja.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Saat ikut investasi, warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah itu berharap dirinya mendapat penghasilan bulanan karena dirinya tidak lagi bekerja.

“Saya dapat PHK dari pabrik lama saya, dapat uang pesangon. Yang Rp12 juta untuk investasi. Harapannya ada pendapatan tiap bulan seperti yang dijanjikan. Karena kan saya belum dapat kerjaan, ekonomi menurun, butuh uang, makanya terus ikut investasi,” ujarnya seperti dikutip dari wawancara Pemimpin Redaksi Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama.

Ekspedisi Mudik 2024

Lilik mengaku pada tahun 2012 datang langsung ke kantor milik Yusuf Mansur di Tangerang, Banten untuk mendaftar patungan usaha hotel. Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari staf kantor, dirinya lalu membayar melalui transfer di ATM.

Setelah itu dirinya pulang ke Boyolali dengan membawa bukti transfer. Beberapa bulan kemudian dirinya mendapat kiriman sertifikat sebagai bukti ikut patungan usaha.

“Janjinya ada laporan bulanan, berikut majalah. Tapi tidak ada sama sekali hingga beberapa tahun. Jangankan bagi hasil, laporan saja tidak ada. Tahun 2015 itu saya mulai menanyakan dan meminta uang saya dikembalikan,” katanya.

Ia mulai menagih uang investasi itu pada pada tahun 2015. Namun setelah berulang kali menagih nomor kontak tim Yusuf Mansur yang biasa dipakai untuk komunikasi mati.

Baca Juga: Digugat Beruntun, Ini Jawaban Lengkap Ustaz Yusuf Mansur 

“BBM tidak aktif, SMS juga sama. Lalu saya buka Facebook dan berkenalan dengan seseorang bernama Pak Ari yang mengaku kenal dekat dengan Ustaz Yusuf Mansur. Akhirnya saya sampaikan keluhan saya. Pak Ari menyambut baik untuk membantu. Tapi beliau menyarankan agar datang langsung ke Ketapang (kediaman Yusuf Mansur di Tangerang, Banten), jangan lewat telepon,” katanya.

Setelah mendapat saran itu, Lilik lantas pergi ke Tangerang dengan dana pinjaman dari kakaknya. Ia menuju alamat kantor milik Yusuf Mansur yang berada di sebuah ruko.

Oleh staf kantor tersebut Lilik diberi tahu sertifikat tidak bisa diuangkan secara langsung melainkan harus dijual dulu kepada orang lain.

“Staf tersebut mengatakan hotelnya sedang merugi. Kalau ingin uang patungan kembali harus menunggu dulu ada yang beli saham saya. Saya diminta meninggalkan sertifikat itu di kantor tersebut tapi saya tidak mau,” katanya.

Gagal mendapat uang tunai, Lilik akhirnya kembali ke Boyolali. Setelah lama tidak ada kabar, dirinya kemudian mendapatkan informasi banyak korban seperti dirinya yang bersaksi di Facebook. Lilik pun lantas menagih di grup fanspage Facebook Yusuf Mansur Official.

“Lalu ada seseorang yang memberi nomor telepon untuk dikontak, lalu saya kontak. Namanya Pak Fadil. Pak Fadil minta bukti sertifikat sama foto KTP. Lalu saya kirim. Akhirnya beberapa bulan kemudian ditransfer ke rekening saya dua kali. Yang pertama Rp6,5 juta bulan November 2020, yang kedua Januari 2021. Itu juga melalui drama menagih berulang kali,” katanya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Hadapi 3 Gugatan di PN Tangerang 

Lilik Herlina sempat dicap pembohong oleh pemilik kanal Youtube Klinik Hukum Santri (KHS) yang merupakan pendukung Ustaz Yusuf Mansur. Menurut KHS, Lilik sudah mendapat uang pengganti investasi namun mengaku belum.

Cap itu disematkan KHS kepada Lilik karena perempuan asal Boyolali itu sempat bersaksi di kanal Youtube milik Neno Warisman bersama beberapa orang yang mengaku sebagai korban investasi Yusuf Mansur.

“Ada yang nangis-nangis mengaku uangnya belum dikembalikan, padahal setelah dicek uangnya sudah dibayarkan pada Januari 2021. Ingat ya Bu Lilik Herlina, Anda disiapkan jalur hukum untuk ini,” tutur KHS.

Tudingan ini dibantah Lilik. Menurutnya, ia bersaksi di kanal Youtube Neno Warisman itu sebagai pembelajaran bagi yang lain agar berhati-hati.

“Saya tidak pernah bilang tidak dibayar. Uang itu dikembalikan setelah menagih lima tahun. Tapi bagi hasilnya tidak ada. Dada saya nyesek. Bagi mereka mungkin uang Rp12 juta itu kecil, tapi bagi orang kecil seperti saya duit segitu berharga sekali,” tandas Lilik.

Lilik Herlina menjadi bagian dari 12 penggugat Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Selain Lilik Herlina, 11 penggugat lainnya adalah Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur’aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Meskipun sudah mendapat pengembalian uang investasi, Lilik tetap menggugat Yusuf Mansur secara perdata karena ia merasa dai kondang tersebut telah ingkar janji terkait investasi yang digalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya