SOLOPOS.COM - Kamera Kopek Tilang Elektronik. (Solopos.com/Nicolous Irawan)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 932 pelanggar peraturan lalu lintas diberi surat tilang elektronik oleh anggota Satlantas Polres Klaten hanya dalam kurun waktu 3-19 Januari 2022. Saat melanggar peraturan lalu lintas tersebut, aksi ratusan pengendara kendaraan itu terekam helm dengan kamera portabel penindakan kendaraan bermotor (kopek).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, jumlah pelanggar lalu lintas selama dua pekan di awal Januari 2022 telah melampui angka pelanggaran lalu lintas Desember 2021, yakni mencapai 402 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bersinar disebabkan beberapa hal. Di antaranya semakin melandainya kasus Covid-19. Sehingga, warga Klaten sudah beraktivitas normal, termasuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Berbekal Helm Berkamera Portable, Polisi Klaten Bakal Turun ke Jalan Cari Pelanggar Lalu Lintas

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah menyampaikan surat konfirmasi ke para pelanggar lalu lintas itu. Di Klaten ini ada lima helm kopek. Teknisnya, anggota berpatroli [di kawasan perkotaan Klaten]. Saat helm kopek merekam pelanggaran yang kasatmata, otomatis langsung dicatat pelat nomor. Selanjutnya, pemilik kendaraan memperoleh surat tilang atau surat konfirmasi,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Klaten, Iptu Masna, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Rabu (19/1/2022).

Iptu Masna mengatakan penilangan para pelanggar peraturan lalu lintas berdasarkan rekaman yang ada di helm kopek. Di antara jenis pelanggaran itu, seperti melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan helm saat mengendarai kendaraan, dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Para pelanggar didominasi pengendara kendaraan roda dua. Dari segi usia, kebanyakan kawula muda. Dari segi daerah, patroli anggota dengan helm kopek ini sering dilakukan di kawasan perkotaan,” katanya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Pakai CCTV Mulai Berlaku di Klaten, Ini Titik-Titiknya

Iptu Masna berharap penindakan penilangan yang dilakukan anggota berhelm kopek bersamaan dengan pelaksanaan patroli secara mobile. Seluruh pengendara kendaraan diwajibkan menaati peraturan lalu lintas.

“Pelanggaran lalu lintas itu menjadi awal terjadinya pelanggaran lalu lintas. Penindakan dengan helm kopek ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dengan cara seperti ini, semoga angka kecelakaan lalu lintas di Klaten bisa menurun,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Klaten, Ipda Wahyu, mengatakan upaya paling efektif menghindari kecelakaan lalu lintas, yakni menaati peraturan lalu lintas di jalan. Polisi secara rutin menyosialisasikan pentingnya menaati peraturan lalu lintas, baik secara langsung, via media sosial (medsos), dan goes to school.

Baca Juga: CCTV E-Tilang Klaten Beroperasi 24 Jam, Langgar Lalin Kena Denda Mulai Rp100.000

“Angka kecelakaan di Klaten ini sempat tertinggi kedua di Jateng [setelah Banyumas],” katanya.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mengatakan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bersinar mencapai 1.157 kejadian 2021. Dari angka kecelakaan 2021, sebanyak 455 orang dari kalangan swasta terlibat kecelakaan lalu lintas. Di bawah kalangan swasta terdapat kalangan pelajar, yakni mencapai 298 orang.

“Angka kecelakaan lalu lintas setahun sebelumnya [2020] mencapai 1.003 kejadian,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya