SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memastikan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu, sudah meninggalkan Indonesia sejak 24 Maret 2010.

“Kami menerima permintaan cekal dari Bareskrim Polri baru pukul 07.00 tadi pagi. Tapi, berdasarkan data imigrasi, Gayus sudah pergi dari dua hari lalu, tepatnya 24 Maret. Ia tercatat menuju Singapura,” ujar Patrialis, Jumat (26/3) di sela-sela kunjungan kerjanya di Sumatera Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Patrialis, berdasarkan laporan Direktur Jenderal Imigrasi, permintaan cekal baru disampaikan pagi ini melalui telepon. Lantas, saat ditanya apakah dengan demikian polisi yang terlambat mengajukan permintaan cekal, Patrialis pun enggan berkomentar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang jelas, pihak imigrasi tidak boleh mengeluarkan pencekalan jika tak ada permintaan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan cekal bepergian ke luar negeri terhadap Gayus, pagi ini. Pencekalan ini diberlakukan setelah mendapat perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi.

kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya