SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus eksploitasi seksual anak di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021) siang. (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Tiga muncikari prostitusi anak di bawah umur ditangkap aparat Satreskrim Polresta Solo. Ketiganya adalah LG, 32, warga Jebres, Solo, WE, 21, warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan DA, 20, warga Mojogedang, Karanganyar.

Aksi pelaku diketahui polisi saat LG menawarkan tiga korban eksploitasi seksual melalui Facebook. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021), mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada awal Maret lalu di salah satu hotel wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Siber Patroli Polresta Solo menemukan akun media sosial yang terindikasi mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila.

Baca juga: Ayam Panggang Mbok Cimplek Jatipuro Karangangar Viral, Sehari Habis Ratusan Ekor

Kepolisian lantas menyelidiki akun Facebook milik tersangka LG itu. Tersangka LG memberikan nomor Whatsapp kepada calon pelanggan untuk mengirimkan foto-foto korban yang masih di bawah umur.

LG memasang tarif senilai Rp500.000 untuk sekali pertemuan. Saat sudah deal, LG meminta WE dan DA mengantarkan korban ke hotel.

“Ada tiga orang korban anak yakni ND, 15, D, 16, dan R, 16. Masing-masing korban dalam setiap transaksi memberikan Rp200.000 kepada tersangka LG. Hubungan tersangka dan para korban merupakan rekan,” papar dia.

Baca juga: Spirit 6 Bersaudara Asal Ngawi Berjodoh dengan UNS Solo Berbekal "Kacamata Kuda"

Jerat Hukum

Ia menambahkan korban ND telah dieksploitasi sebanyak tujuh kali, korban D sebanyak tiga kali, dan korban R dieksploitasi sebanyak dua kali. Ketiga pelaku bisnis prostitusi anak di Solo ini menjalankan aksi sejak akhir 2020.

"Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020, tapi nanti kami kembangkan lagi. Termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan," tuturnya seperti dilansir Detik.com.

Meski demikian, LG membantah jika dirinya disebut berinisiatif menjual korban. Dia mengklaim membantu korban mencari pelanggan.

"Merekalah (korban) yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan," ujar L di sela rilis kasus di Mapolresta Solo.

Baca juga: Diawali Cekcok, Begini Kronologi 3 Pesilat Bawa Pedang Keroyok 2 Pemuda di Jebres Solo

Dalam kasus prostitusi anak di Solo ini polisi menyita barang bukti berupa ang sebesar Rp1.080.000, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, hingga alat kontrasepsi. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ketiganya dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya