SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pasangan suami istri (pasutri) warga Manguharjo, Kota Madiun, DK dan YM, mengadukan kasus pencabulan yang dialami putri mereka berinisial SF kepada pemerhati anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto. Aduan itu disampaikan saat Kak Seto mengisi acara di Pendapa Pemuda Graha Madiun, Jumat (14/12/2018).

Kasus pencabulan terhadap anak pasutri itu terjadi pada Juli 2016 silam. Saat ini SF berusia enam tahun. DK dan YM mengadu kepada Kak Seto karena kasus pencabulan itu tidak kunjung usai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, pasutri itu juga sempat mengadu kepada Kak Seto tepatnya pada tanggal 1 Desember 2016 terkait kasus pencabulan itu. Saat itu, Kak Seto juga sedang mengisi acara di Madiun.

DK dan YM menunggu di samping Pendapa Pemuda Graha sampai Kak Seto selesai mengisi acara di hadapan ratusan guru dan orang tua siswa TK dan SD/MI se-Madiun. Seusai acara selesai, pasangan ini kemudian menghampiri Kak Seto.

Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu, YM meminta agar terdakwa kasus pencabulan itu, BSW, 21, segera diproses sesuai aturan. Kasus itu sebenarnya sudah selesai, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Hasil akhir dari MA yaitu menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman lima tahun penjara.

DK mengharap terdakwa segera dieksekusi dan dipenjara. Sejak putusan MA, terdakwa masih bebas padahal sudah ditetapkan bersalah.

DK sengaja mendatangi Kak Seto dengan harapan mendapat bantuan supaya terdakwa bisa segera dieksekusi dan mencari keadilan. Dia pun mempertanyakan aparat penegak hukum yang sampai saat ini belum mengeksekusi terdakwa.

“Padahal sudah divonis MA. Kok sampai sekarang belum dieksekusi. Saya justru bertanya kenapa kasus ini kok dibiarkan berlarut-larut. Ada masalah apa,” ujar dia.

DK menuturkan terdakwa sudah tidak ada di rumah dalam waktu yang cukup lama. Ia mengetahui karena rumah mereka saling berdekatan. “Sudah lama ga kelihatan. Ga tahu disembunyikan di mana oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Selama proses hukum kasus ini, DK bersama istri menghadapinya tanpa ada pendampingan dari pemerintah kota. Ia mengaku kecewa atas sikap pemerintah kota yang cuek terhadap kasus yang melilit anaknya. Padahal selama ini pemerintah selalu menggembar-gemborkan perlindungan terhadap anak.

“Sejak kasus ini muncul, pemerintah tidak pernah mendampingi saya. Dari mulai masalah hukum, masalah psikologi, tidak pernah ada pendampingan dari Pemkot Madiun,” jelas dia.

Saat ini, kondisi putrinya yang sebelumnya sempat mengalami trauma dan infeksi di bagian kelamin kini sudah dalam kondisi membaik.

Atas curhatan tersebut, Kak Seto kemudian berjanji kepada pasangan tersebut bahwa akan menanyakan terkait kasus itu di MA. “Besok saya masih ada acara. Kemungkinan Senin saya baru pulang ke Jakarta. Nanti secepatnya akan saya kabari perkembangannya,” kata Kak Seto.

Atas nama LPAI, pihaknya akan mendatangi MA dan meminta keterangan terkait kasus yang menimpa bocah perempuan malang itu. Ia berjanji akan terus berkoordinasi dengan DK dan YM terkait perkembangan kasus tersebut. 

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya