SOLOPOS.COM - Anggota Satbinmas Polresta Solo menyosialisasikan protokol kesehatan dalam maklumat Kapolri di Manahan, Solo, beberapa waktu lalu. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan salah satu tujuan terbitnya Maklumat Kapolri adalah untuk memastikan Pilkada serentak 2020 aman dari Covid-19.

Maklumat Kapolri terkait penerapan protokol kesehatan itu sebagai cara melindungi penyelenggara, peserta, maupun pemilih dari virus corona selama Pilkada. Hal itu bertujuan agar Pilkada serentak 2020 berjalan aman, damai, dan sehat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan hal itu kepada wartawan, Minggu (4/10/2020). Ade memaparkan dalam Maklumat Kapolri itu salah satu poin utamanya menyoroti tentang kerumunan.

Kucing Sragen Selamat Setelah 3 Hari Terendam Sumur Sedalam 30 Meter, Begini Proses Penyelamatannya

Hal itu karena potensi kerumunan saat pelaksanaan Pilkada sangat besar dan berpotensi menjadi sarana penyebaran virus corona.

"Upaya kami menegakkan maklumat itu tentunya sosialisasi dahulu. Kami sudah menyosialisasikan kepada penyelenggara maupun ke peserta Pilkada. Termasuk kepada masyarakat sebagai pemilih," papar Kapolresta.

Operasi Yustisi

Ia menambahkan penegakan maklumat itu salah satunya jajaran Polresta Solo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo rutin menggelar operasi yustisi masker penegakan protokol kesehatan. Lalu, jajaran Polresta Solo juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk mewujudkan Pemilu damai, aman, dan sehat.

Pedagang Pasar Gede Solo Sambat Listrik Byar Pet Hingga 15 Kali Sehari

Terkait sanksi, menurut Kapolresta hal itu sudah ada dalam Perwali No 24/2020 yang mengatur sanksi administratif, lisan, hingga kerja sosial. Jika pelanggaran pelaku usaha, sanksinya pencabutan surat izin usaha.

Selain memastikan Pilkada aman dari Covid-19, Polri turut menegakkan regulasi dalam Undang-Undang Penyakit Menular atau Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"KUHP juga bisa kami gunakan ketika masyarakat sudah mendapat imbauan namun melawan. Kami juga siap melakukan penyidikan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 yang masuk ranah pidana," papar Kapolresta.

Mulia! Masjid Raya Al Falah Sragen Sediakan 500 Porsi Makan Gratis Setiap hari

Ranah Pidana

Jika terjadi kerumunan, polisi tidak hanya berwenang membubarkan tapi juga bisa membawa ke ranah pidana jika ada perlawanan. Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan dalam upaya mewujudkan pilkada aman dari Covid-19, PKPU juga sudah melarang rapat terbuka.

Namun, rapat terbatas masih boleh dengan batasan 50 orang. Namun, 50 orang itu tidak saklek, dalam artian jika kapasitas ruangan tidak mencapai 50 orang tetap tidak boleh memaksakan harus 50 orang. Ia menegaskan menjaga jarak juga menjadi poin utama.

"Kalau lebih dari 50 orang ya dibubarkan. Ketentuannya 50 orang dengan menjaga jarak," papar Kapolresta.

Api Abadi Mrapen Padam, Api Bonagung Sragen Malah Tunjukkan Tanda Keabadian

Sebelumnya, Sat Binmas Polresta Solo telah menyosialisasikan Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan agar Pilkada aman dari Covid-19. Sosialisasi itu menampilkan orang berkostum tokoh superhero Spiderman di kawasan Manahan, Rabu (30/9/2020) siang.

Kasat Binmas Polresta Solo, AKP Febriyani Aer, berharap sosialisasi dengan cara unik itu lebih menarik perhatian masyarakat sehingga pesannya juga tersampaikan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya