SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban

Solopos.com, REMBANG – Menjelang hari raya Iduladha, Pemkab Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan berupaya memastikan penyelenggaraan kurban aman.

Pemerintah menghimbau seluruh tahapan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pemeriksaan sebelum hewan disembelih (antemortem) agar masyarakat meperoleh daging yang ASUH (Aman-Sehat-Utuh-Halal).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melansir rembangkab.go.id, Rabu (14/7/2021) Medik Veteriner Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Moh. Anwarul Fu’ad menyampaikan untuk tahapan persiapan pelaksanaan kurban, pihaknya melakukan pemeriksaan fisik sebelum hewan disembelih di beberapa lokasi penampungan hewan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar hewan kurban telah memenuhi syarat baik secara aspek syariatnya maupun aspek kesehatan hewannya.

Baca Juga: Kemenhub Sebar Vaksin Gratis untuk Kru Bus di 12 Terminal, Ini Daftarnya

Pemeriksaan Hewan

Dia menyebutkan, syarat hewan ternak yang layak digunakan untuk kurban harus dalam keadaan sehat, cukup umur dan tidak cacat.

Ia mengatakan, pada pemeriksaan antemortem hari pertama ditemukan hewan dengan kategori belum cukup umur yaknidua ekor sapi dan enam ekor kambing, kemudian radang selaput mata (konjungtivitis) pada dua ekor kambing. Indikasi dari beberapa penyakit yang ditemukan tersebut tergolong penyakit non-zoonosis.

“Saat pemeriksaan antemortem ditemukan hewan dalam kategori belum cukup umur ada dua ekor sapi dan enam ekor kambing. Kemudian radang selaput mata ada dua ekor domba. Indikasi dari beberapa penyakit yang ditemukan tergolong penyakit non-zoonosis atau tidak menular dari hewan ke manusia dan dapat disembuhkan,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, PLN Salurkan 11,9 Ton Bantuan Oksigen untuk 4 Rumah Sakit

Secara umum hewan kurban yang diperiksa sebagian besar layak untuk menjadi hewan kurban. Selain pemeriksaan hewan kurban, Dintanpan memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Mulai dari penjual, kandang penampungan, lapak penjualan, distribusi ternak dan sampai pelaksanaan kurban di tempat ibadah maupun di lokasi lain.

Ia menambahkan, standar protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu, penggunaan masker ganda, penyediaan tempat dan sabun cuci tangan, tempat penampungan atau penyembelihan yang bersih, sanitasi lingkungan yang baik, menjaga jarak serta tidak menimbulkan kerumunan. Hewan kurban juga harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas terkait.

“Pelaksanaan Kurban tahun 2021 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, dimana Kurban tahun ini dilaksanakan ditengah penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Tentunya ini mengharuskan seluruh tahapan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya