SOLOPOS.COM - Penggugat Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa, mengenakan kaus kritikan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur menghadapi banyak gugatan terkait sejumlah investasi yang digalangnya sejak lebih dari 10 tahun silam.

Terbaru, Yusuf Mansur digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait investasi batu bara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagaimana dai kondang itu menghadapinya? Yusuf Mansur menyerahkan sepenuhnya semua urusannya kepada Allah SWT.

Baca Juga: Luncurkan Token Kripto, Ini Sederet Bisnis Putri Yusuf Mansur

Hasbunallaah wani’mal wakiiil. Ni’mal maulaa wani’mannashiir. Laa hawla walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim. Serahkan sama Allah aja. Biar Allah yang wakilin, beresin, tolongin, selesain, bantuin, urusin. Bener-bener biar Allah aja,” tulisnya dalam akun Instagram miliknya, @yusufmansurnew seperti dikutip Solopos.com, Selasa (15/2/2022).

Sebagai makhluk Tuhan, ujar dia, manusia hanya bisa menjalani kehidupan sesuai dengan takdir dari-Nya.

“Lalu tugas kita? Jalan dan idup aja seperti biasa. Apa sih sehari-harinya? Ya itu aja yang dikerjain. Pastiin aja semua itu yang dikerjain, bener, halal, syar’i, ga dan bukan sesuatu yang haram dan dilarang, baik oleh agama atau negara. Jalanin idup aja dengan seenjoy-enjoynya. Masalah, kesedihan, beban, PR PR, tanggung jawab, persoalan, kesulitan, kesusahan, permasalahan. Asli. Serahkan sama Allah,” lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Investasi Batu Bara, Investor: Semoga Yusuf Mansur Hadir

Yusuf Mansur menjadikan kalimat hasbunallaah wani’mal wakiiil sebagai amal zikir yang ia lakukan setiap hari. Karena, kalimat tersebut juga kerap dilafalkan oleh Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim.

“Ibarat di kapal udara. Mau gimana lagi? Emang ada juga yang bisa dikerjakan? Ketika turbulance? Sama siapa kita serahkan? Sama pilot dan co pilotnya, kan? Kenal engga, ketemu jg engga, pernah ngeliat juga, engga. Tp kita disuruh tenang. Tetap pada kursinya. Wiridin kalimat di atas, sehari-hari. Kalau lagi susah banget, 300 x dah. Satu hari satu malam,” lanjut dia.

“Ibarat orang kaya, nepuk pundak kita. ‘Sudah, anakmu saya urus. Sampe selesai S1’. Kita akan sesenggukan nangis. Bilang makasih, terharu, dan jadi tenang pikiran kita. Ibarat penguasa daerah, penguasa negeri, dia bilang ‘Saya belain. Saya yang belain. Saya jagain. Saya yang jagain, kalo ada apa-apa.’ Dan kita percaya dia. Maka tenanglah juga kita. Dan asli selamat.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang, Yusuf Mansur Safari Dakwah di Kalbar

Di akhir tulisan, Yusuf Mansur memberi penekanan pada kalimat dengan menulis menggunakan huruf besar.

“Dan pesan buat alam semesta. HATI2 BUAT YANG UDAH MENYERAHKAN KEPADA ALLAH… BERTAUBATLAH. JANGAN SAMPE BERHUBUNGAN SERIUS, BERAT, DAN BERMASALAH, SAMA ALLAH… Berhentilah berbuat kerusakan, kezaliman, di hadapan Allah Yang Maha Mewakili dan Maha Menolong,” tulisnya.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri persidangan perdana gugatan perdata investasi batu bara yang diduga digalangnya pada 2009, Selasa (15/2/2022).

Yusuf Mansur mewakilkan kasusnya kepada tim pengacara. Di hari yang sama dengan sidang perdana, Yusuf Mansur tengah safari dakwah di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal itu diketahui dari beberapa unggahan di akun Instagramnya, @yusufmansurnew.

Penggugat, Zaini Mustofa, menyayangkan ketidakhadiran dai kondang tersebut. Padahal, kata dia, di berbagai kesempatan Yusuf Mansur menyatakan akan selalu menghadiri proses hukum yang digugatkan kepadanya.

Baca Juga: Banyak Masalah, Yusuf Mansur: Semua dari Allah SWT

“Secara moral harusnya datang menunjukkan iktikad baik. Tapi memang secara hukum kalau sudah nunjuk kuasa hukum tidak datang tidak apa-apa. Kalau pas mediasi, prinsifal (pihak yang beperkara) harus datang,” ujar Zaini kepada Solopos.com melalui telepon, Selasa.

Zaini menuturkan ada lima pihak yang dia gugat. Selain Yusuf Mansur selaku Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa (tergugat III), ia juga menggugat perusahaan (tergugat I), Direktur PT Adi Partner Perkasa Adiansyah (tergugat II), BMT Darussalam Madani (tergugat IV), dan PPPA Darul Quran (tergugat V).

“Sidang agenda pukul 09.00 WIB tapi baru berlangsung pukul 14.30 WIB. Tergugat I dan Tergugat II tidak datang, tergugat III (Yusuf Mansur) diwakili dua orang kuasa hukum, BMT Darussalam diwakili kuasa hukum dan tergugat V tidak datang,” katanya.

Agenda sidang perdana, kata Zaini, berisi verifikasi data penggugat dan tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya