SOLOPOS.COM - Ilustrasi konvoi. (Solopos-dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dua pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) masih melakukan pengerahan massa konvoi dan arak-arakan selama masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo.

Padahal, pasangan calon (paslon) maupun partai politik (parpol) dilarang melakukan konvoi dan arak-arakan massa selama bergulirnya masa kampanye pilkada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan konvoi massa pendukung paslon tak hanya dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor melainkan berjalan kaki. Mereka berkonvoi sembari bernyanyi dan meneriakkan yel-yel pasangan calon.

Tekan Kematian Ibu Hamil, Dinkes Klaten Datangkan Dokter Spesialis ke Puskesmas

Padahal dalam PKPU No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 disebutkan larangan konvoi dan arak-arakan selama masa kampanye pilkada serentak.

Konvoi massa pasangan calon menjadi salah satu persoalan yang dibahas saat rapat koordinasi evaluasi kampanye pasangan calon yang digelar di kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (19/10/2020). Kegiatan itu dihadiri Bawaslu Sukoharjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, serta tim kampanye pasangan calon.

“Catatan kami setidaknya ada tiga kali konvoi massa masing-masing pasangan calon selama tiga pekan bergulirnya masa kampanye. Apa pun bentuknya baik menggunakan kendaraan bermotor maupun berjalan kaki tetap dilarang,” kata Komisoner Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.

46 Elemen Masyarakat Sragen Deklarasi Antianarkis, Ini Poin-Poinnya

Muladi menyebut larangan konvoi massa juga berisiko dalam persebaran pandemi Covid-19. Puluhan hingga ratusan orang berkumpul mengabaikan physical distancing yang berpotensi transmisi penularan virus corona.

Karena itu, Muladi meminta agar tim kampanye pasangan calon benar-benar mengedepankan aspek kesehatan saat menggelar kegiatan kampanye tatap muka terbatas.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, belum ada klaster baru dari kampanye pasangan calon. Ini kabar baik sekaligus ancaman yang harus dievaluasi,” ujar dia.

Ibu Muda Naik Gunung Sambil Gendong Anak, Bagi Tips ke Netizen

Disinggung mengenai jenis pelanggaran protokol kesehatan, Muladi menambahkan ada beragam jenis pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat masa kampanye yang berakhir pada 5 Desember 2020.

Tidak Memakai Sarung Tangan

Salah satu jenis pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni pasangan calon yang tidak memakai sarung tangan saat berjabat tangan dengan masyarakat.

Jenis pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat kampanye tatap muka terbatas seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan melebihi maksimal jumlah peserta yakni 50 orang.

“Petugas pengawas pemilu langsung memperingatkan jika ada peserta kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan.”

Sudah Bisa Mandiri, 419 Peserta Program Keluarga Harapan Solo Dinyatakan Lulus

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyatakan pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon harus mematuhi regulasi yang mengatur metode dan larangan kampanye.

Sebab, mereka telah melakukan deklarasi taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat hari pertama masa kampanye pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya