SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menghapus kelas untuk fasilitas rawat inap sebagaimana diatur dalam Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020.

Sesuai pasal tersebut, pemerintah harus menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan BPJS Kesehatan diamanatkan paling lambat Desember 2020, untuk menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dalam regulasi yang baru.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemerintah baru sebatas mewacanakan saja seperti pemberitaan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 ini.

Baca Juga: BPJS Watch: Tidak Ada Dasar Hukum Syarat Vaksin Gratis! 

“Faktanya masih banyak peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan. Masih ada RS yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien JKN, sehingga pasien JKN mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan,” ungkapnya seperti dikutip Bisnis, Rabu (8/12/2021).

Dalam Pasal 54B pemerintah mengamanatkan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.

Kehadiran Pasal 54A secara eksplisit ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan JKN kepada masyarakat.

“Sepertinya pemerintah masih takut JKN mengalami defisit pembiayaan lagi seperti yang dialami sejak 2014 sampai 2019 lalu. Dengan alasan tersebut, masyarakat mulai merasa khawatir tentang rencana pelaksanaan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya