SOLOPOS.COM - Petugas TPS 001 Sriwedari Solo memakai hazmat dan alat APD lengkap mendatangi rumah warga yang isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 pada Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Solo 2020 di Sriwedari, Solo, Minggu (6/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Hak politik masyarakat dan pasien positif Covid-19 tidak akan hilang pada Pilkada Solo 2020. Mereka tetap bisa menggunakan hak suara ketika hari pemungutan suara, Rabu (9/12/2020).

Namun, mereka baru bisa menyalurkan hak pilih mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menjelakan hal tersebut dalam wawancara dengan wartawan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS 001 Jl Setiyaki No 005 RT 003/RW 01 Kebonan, Sriwedari, Laweyan, Minggu (6/12/2020) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Nurul, bagi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan pada rumah sakit akan mendapat kesempatan mencoblos. Namun, yang akan menemui para pasien Covid-19 tersebut bukan petugas KPPS Pilkada Solo, melainkan tenaga medis RS tersebut.

Tebing Setinggi 9 Meter Longsor Timpa Balai Desa Wonokeling Jatiyoso Karanganyar

“Kami telah mendata ada 20 rumah sakit Kota Solo. Sistemnya nanti, petugas KPPS yang bertugas pada TPS terdekat dari rumah sakit akan datang ke RS. Tapi mereka hanya sampai depan RS. Sedangkan yang memungut suara adalah tenaga medis,” ujarnya.

Formulir A5

Proses itu tidak hanya berlaku bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, tapi pasien lain dalam RS tersebut. Setelah pemungutan suara dalam RS selesai, tenaga medis akan menyerahkan kembali kotak suara berisi suara dari para pasien kepada petugas KPPS.

Menurut Nurul, pemungutan suara pasien RS berlaku bagi pasien yang memegang surat atau formulir A5. KPU melonggarkan waktu pengurusan formulir A5 hingga H-1 pemungutan suara. Biasanya pengurusan formulir itu hanya sampai H-3 coblosan.

Kondisi Psikologis Membaik, Korban Penembakan Solo Mulai Beri Keterangan ke Polisi

Pengurusan Formulir A5 bagian pasien Covid-19 yang ingin mencoblos pada Pilkada Solo bisa dilakukan anggota keluarga pasien bersangkutan. Sementara bagi orang positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri dalam rumah, Nurul mengatakan petugas akan mendatangi mereka.

Petugas yang mendatangi dan berhadapan langsung dengan warga positif Covid-19 itu dari Satgas Penanganan Covid-19 Solo. Mengenai jumlah personel satgas dan siapa saja mereka, KPU Solo belum tahu pasti hingga Minggu.

Informasi mengenai petugas dari Satgas Covid-19 kemungkinan baru sampai ke KPU Solo pada Selasa (8/12/2020) atau H-1 pemungutan suara. KPU Solo terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Solo, Bawaslu, dan aparat keamanan menjelang pemunguta suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya