SOLOPOS.COM - Situasi Technopark Sragen, Kamis (5/8/2021). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Sragen diperpanjang sampai Senin (30/8/2021) pekan depan. Dalam perpanjangan kali ini, semua warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau asimptomatik wajib menjalani isolasi di Technopark Sragen, termasuk klaster keluarga.

Hanya warga yang sakit menahun dan membutuhkan bantuan orang untuk memenuhi kehidupannya saja yang dibolehkan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Sebelumnya, warga yang terkonfirmasi Covid-19 dari klaster keluarga masih dibolehkan isoman tetapi mulai Rabu (25/8/2021) klaster keluarga wajib isoter di Technopark.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu diungkapkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan di sela-sela vaksinasi jemput bola di Wonokerso, Kedawung, Sragen, Rabu siang. Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan Sragen masih memperpanjang PPKM level 4 seperti kabupaten/kota lain di Soloraya. Yuni sudah menyiapkan instruksi bupati (inbup) terkait perpanjangan itu.

“Ada tambahan kebijakan pada PPKM level 4 kali ini, yakni semua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) wajib isoter di Technopark. Pengecualian hanya diberikan kepada warga yang sakit menahun dan memerlukan bantuan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk warga dari klaster keluarga harus diangkut ke isoter,” ujar Yuni didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dr. Hargiyanto.

Baca juga: Pelanggar Prokes di Sukoharjo Didominasi PKL dan Rumah Makan

Untuk kelonggaran-kelonggaran lain dalam PPKM level 4 yang ada pada pekan lalu masih berlaku, misalnya untuk tempat ibadah boleh 50%, olahraga tempat umum 25%, dan seterusnya. Simulasi pariwisata belum memungkinkan. Yuni khawatir simulasi tempat wisata justru berisiko terjadi lonjakan kasus baru.

Dia mengatakan untuk kewajiban isoter Pemkab mengambil kebijakan semua orang yang masuk isoter akan mendapatkan bantuan jatah hidup (jadup) berupa sembako. “Misalnya dalam klaster keluarga ada lima orang di Technopark, ya masing-masing dari lima orang itu mendapat satu paket sembako untuk jatah hidup. Itu menjadi salah satu cara agar mereka mau tinggal di isoter,” ujarnya.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sragen Finuril Hidayati mengatakan untuk bantuan jatah hidup (jadup) ditangani Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Sragen. Dia menerangkan Dinsos fokus pada bantuan sosial.

Baca juga: Selamat! Desa Sendang Wonogiri Masuk 10 Besar Ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Kabag Kesra Setda Sragen Dwi Agus Prasetyo mengatakan bantuan jadup itu secara teknis akan diberikan kepada keluarga dari warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang isoter di Technopark. Dia menjelaskan selama ini bantuan jadup biasanya hanya satu paket sembako per kepala keluarga (KK) tetapi dengan kebijakan baru itu bantuan jadup satu orang satu paket sembako.

“Selama 1,5 bulan, kami sudah menyalurkan 3.500 paket sembako dari Baznas untuk jadup. Namun, sekarang alokasi jadup sudah berkurang banyak. Dalam sepekan per kecamatan ada yang hanya dua paket. Sekarang biaya operasional dengan nilai jadup menjadi tidak seimbang tetapi tetap dilakukan karena sudah menjadi kebijakan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya