SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pasien pengguna kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) se-Indonesia dilarang lompat atau naik kelas lebih dari satu tingkat saat rawat inap.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51/2018 tentang urun biaya dan selisih biaya yang ditandatangani 17 Desember 2018. Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr. Moewardi, Eko Haryati, mengatakan kebijakan itu baru diberlakukan RSUD per 15 Januari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasien JKN-KIS hanya diperbolehkan naik kelas satu tingkat di atasnya. Artinya, bagi peserta kelas III hanya diperbolehkan naik tingkat ke kelas II, kelas II ke kelas I, dan kelas I ke VIP.

“Dulu banyak sekali ditemui pasien yang naik kelas dua tingkat atau lebih. Dari kelas III ke kelas VIP pun ada. Tapi per 15 Januari sudah enggak boleh,” kata dia ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).

Eko menyebut kenaikan kelas itu dilakukan atas permintaan pasien. Rumah sakit tidak pernah menyarankan pasien untuk naik kelas atau sebaliknya.

Jika naik kelas, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’S (Indonesia Case Base Groups) antarkelas. Sementara untuk peningkatan dari kelas I ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif INA CBG’S kelas I.

Eko mengatakan pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan. Soal urun biaya yang juga termaktub dalam aturan itu, Eko mengatakan belum ada perincian lebih lanjut.

Aturan yang berlaku baru soal selisih biaya naik kelas. Berdasar Permenkes tersebut, urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D Rp 10.000.

Sementara untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap atau maksimal Rp30 juta.

Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta. Sementara Kementerian Kesehatan belum menentukan jenis-jenis penyakit apa yang bisa berpotensi disalahgunakan.

Direktur Rumah Sakit Hermina Solo, dr. Yohanes Benny mengatakan aturan yang terus diperbarui itu membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Ia meminta kader dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meningkatkan pemahaman agar informasinya tidak sumir.

“Apalagi 2019 ini diprediksi peserta JKN-KIS akan terus bertambah. Wajib evaluasi berkelanjutan, termasuk penyesuaian aturan baru. Harus diakui, adanya JKN-KIS ikut meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dirinya,” ucapnya, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya