SOLOPOS.COM - Bagian depan PT Sunwoo Garment Indonesia yang beralamat di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (2/8/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO – PT Sunwoo Garment Indonesia di Telukan, Grogol, Sukoharjo, mengklaim tengah mengupayakan pengurangan hari kerja berakhir pertengahan Agustus 2022.

Kebijakan pengurangan tersebut yakni hanya tiga hari per pekan dimulai Senin (11/7/2022). Menyusul adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga 400an karyawan beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Ketua Bipartit PT Sunwoo Garment Indonesia, Isnaini Fajar Mubarrok saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (8/3/2022).

“Rencana sampai pertengahan Agustus 2022 ini [kebijakan] tiga hari. Karena sebenarnya dari kemarin setiap factory mendapat order masing-masing, dari set plan sudah ada,” kata Isnaini.

Ekspedisi Mudik 2024

“Justru sebetulnya memang yang [produksi] kosong di tengah [bulan] tetapi kalau misal kami off kan [pekerja] di tengah nanti kami kontrolnya susah,” kata dia.

Baca juga: Pasca-PHK, Hari Kerja Pabrik Garmen di Sukoharjo Hanya 3 Kali Per Pekan

Sebelumnya, PT Sunwoo Garment Indonesia, Sukoharjo diwakili Isnaini membenarkan informasi soal pemutusan hubungan kerja (PHK) 400an lebih karyawan dan pengurangan waktu kerja bagi karyawan yang masih bertahan yakni hanya tiga hari per pekan.

PT Sunwoo Garment Indonesia membuat kebijakan pengurangan waktu kerja menjadi tiga hari kerja per pekan yaitu Senin-Rabu, mulai Senin (11/7/2022).

Sementara itu perhitungan gaji akibat pengurangan hari itu juga telah diatur ulang. Dituliskan dalam hasil kesepakatan bersama yakni pemberlakuan tiga hari kerja tersebut bersifat sementara dan akan menyesuaikan atau kembali normal apabila kondisi perusahaan membaik.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil perundingan bipartit antara perwakilan manajemen dan karyawan setempat di meeting room PT Sunwoo Garment Indonesia, pada Jumat (1/7/2022).

Keputusan pengurangan karyawan dan pengurangan hari kerja sementara diklaim sebagai akibat dari kondisi ekonomi global yang kurang baik.

Baca juga: Kisah Buruh Sukoharjo Rintis Usaha Bermodalkan Insentif Kartu Prakerja

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial, Dispenaker Sukoharjo, Lilik Prajaka mengatakan akibat PHK tersebut pihaknya juga telah menyalurkan beberapa pekerja dari PT Sunwoo Garment Indonesia ke perusahaan lain.

“Sebelumnya sudah kita lakukan mediasi, karyawan yang terkena PHK juga sudah kita salurkan ke perusahaan lain. Misalnya yang ber-[kartu tanda penduduk] KTP Solo kita tawarkan di Solo, yang di Boyolali kita tawarkan di Boyolali. Di Klaten juga ada,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Selain itu dia menyebut ada 644 perusahaan yang terdaftar di Dispenaker Sukoharjo. Pihaknya terus melakukan upaya komunikasi dengan perusahaan agar seluruh perusahaan memiliki peraturan dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.

Komunikasi tersebut dibentuk dengan harapan perusahaan dapat menggaji karyawan sesuai upah minimum yang ditetapkan, termasuk hak-hak karyawan seperti uang lembur dan lainnya. Selain itu pihaknya juga telah mengadakan LKSB.

“Biasanya dalam sepekan ada enam perusahaan yang kami kunjungi dari total 644 itu,” kata dia.

Baca juga: Miris! 600an Karyawan PT Sunwoo Garment Indonesia di Sukoharjo Kena PHK

Sementara dari 644 perusahaan yang terdaftar di Sukoharjo itu kebanyakan berasal dari sektor garmen dan furnitur. Beberapa perusahaan yang dikunjungi, menurutnya selalu terbuka.

Sementara itu selama 2022 selain PT Sunwoo Garment Indonesia tersebut dia mengatakan belum ada perusahaan lain yang melakukan PHK secara masal. Bahkan adanya PHK masal di perusahaan tersebut menurutnya cukup mengagetkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya