SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Sragen (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Jika terbukti mendukung organisasi tersebut, yang bersangkutan bisa dipecat.

Peringatan itu disampaikan hanya beberapa hari setelah pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi ilegal dan membubarkannya. Masyarakat juga dilarang menggunakan simbol organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Syihab tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis  bahkan mengeluarkan maklumat yang berisi tiga poin. Poin-poin tersebut yaki  larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Jika Ada Atribut dan Simbol FPI di Wonogiri, Ini yang akan Dilakukan Polisi

Pemerintah secara tegas telah melarang ASN terlibat bahkan mendukung organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Sebab, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2020).

FPI Tak Akan Gugat Pemerintah Lewat PTUN

Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pengamat Komunikasi Politik Sesalkan FPI Dibubarkan Tanpa Sempat Membela Diri

Kode Etik

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan juga sesama PNS.

"Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika [PNS] dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas," papar Paryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya