Pasar tradisional Sragen, pedagang Pasar Gesi memilih menjual SIPU senilai Rp16 juta.
Solopos.com, SRAGEN–Pedagang Pasar Gesi, Sragen memperjualbelikan surat izin pengguna usaha (SIPU) los dengan harga Rp16 juta untuk petak ukuran 4,5 meter persegi. Padahal Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen mewanti-wanti pedagang menjual SIPU los maupun kios di pasar tradisional. Disdag mengancam akan mencabut SIPU bila pedagang terbukti memperjualbelikan SIPU.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Persoalan itu terungkap saat salah seorang pedagang beras Pasar Gesi, Parsi, 60, mengaku membeli los seluas 4,5 meter persegi seharga Rp16 juta pada beberapa tahun lalu. Sebelumnya, Parsi juga membeli loas berukuran 2,25 meter persegi seharga Rp7 juta. Sebelumnya Parsi berjualan di tritisan pasar sejak 30 tahun lalu. Dua tahun lalu, Parsi ditawari dua los dalam waktu yang berbeda.
“Surat-suratnya ada semua. Sekarang saya punya dua los. Satu los digunakan anak untuk berjualan. Saya senang pemerintah membangun Pasar Gesi. Pasarnya jadi bersih. Los tempat jualan saya juga tetap di lokasi. Kami menempati los itu pun gratis tanpa bayar,” ujar Parsi saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (18/2/2016).
Parsi menyampaikan Pasar Gesi tak mengenal hari pasaran. Dia mengatakan pasar yang terletak di sebelah timur Kantor Kecamatan Gesi itu ramai terus setiap hari. “Kalau laris ya tidak. Kalau sepi juga tidak. Cukupan. Yang penting dagangan laku terus. Ketika direlokasi ke pasar darurat yang menempati Lapangan Gesi juga tak berubah,” ujarnya.
Selama proses pembangunan berlangsung pada Oktober 2015, sebanyak 110 pedagang Pasar Gesi menempati pasar darurat. Kendati jalan becek setelah masuk musim penghujan, omzet penjualan mereka tak berubah. Mereka hanya tidak nyaman dengan kondisi pasar yang becek dan kumuh sehingga ingin segera menempati pasar baru. “Maunya secepatnya tetapi pemerintah meminta setelah pasar diresmikan,” tambah Parsi.