SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti kasus judi, Selasa (19/11/2019). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar mendpaat perhatian khusus dari polisi karena dinilai sebagai salah satu lokasi rawan dilakukan permainan judi.

“Rawan dan membutuhkan perhatian khusus terkait kasus judi itu di pasar. Pelaku [judi] dijerat menggunakan Pasal 3030 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat menggelar pengungkapan kasus judi di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, Selasa (19/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kapolres, Satreskrim Polres Karanganyar menangkap 16 tersangka kasus judi berbagai jenis dengan barang bukti uang tunai Rp2,6 juta selama tahun 2019.

Data yang dihimpun dari Polres Karanganyar, 16 orang ditangkap dari delapan kasus judi yang terjadi sejak Januari hingga November 2019. Mereka melakukan judi jenis kartu remi, dadu, kiu-kiu, togel kingkong, dan capjiki.

Dari delapan kasus itu, polisi menyita uang Rp2.637.000, meja, kursi, kartu, dadu, tikar, tatakan dadu, tutup balok, pano, kertas rekap jenis kingkong, alat tulis, handphone, dan lain-lain.

Lokasi judi tersebar di Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar; Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu; Desa Ngringo dan Desa Jetis, Kecamatan Jaten; Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu; Desa Seloromo dan Desa Balong, Kecamatan Jenawi; Desa/Kecamatan Karangpandan.

Polisi menghadirkan enam tersangka dari dua kasus terakhir pada Senin (18/11). Dari dua kasus itu, polisi menyita uang tunai Rp831.000, tiga lembar rekapitulasi, alat tulis, dua lembar paito, satu unit handphone, lima keplek, tiga buah batok dadu dan 15 buah dadu, dua lembar tikar, dan satu lembar paito dadu.

Polisi menangkap Suparno, warga Desa Gedangan, Kecamatan Karangpandan pada Senin pukul 13.00 WIB. Dia berperan sebagai tambang capjiki di salah satu warung makan di Desa/Kecamatan Karangpandan. Dari nekat menjual capjiki karena keuntungan 10% atau Rp80.000-Rp100.000 per hari.

Polisi menangkap empat tersangka judi dadu pada hari yang sama pukul 23.00 WIB di Desa Jetis, Kecamatan Jaten. Mereka Bayu Dana Kiswara, Sukarjo, Sumarno, dan Sukino. Satu warga Desa Jetis lainnya, S, ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Dia berperan sebagai bandar sedangkan empat orang yang tertangkap pemasang.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan kasus judi di Karanganyar terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menyikapi situasi yang berkembang dengan melaksanakan operasi penyakit masyarakat. Ini hasilnya. Kami laksanakan konsisten. Kami akan memerangi penyakit masyarakat terutama minuman keras dan judi. Wilayah Karanganyar harus bersih dan kami meminta bantuan masyarakat. Silakan melapor apabila melihat judi di lingkungan masing-masing,” tutur AKBP Catur Gatot Efendi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya