SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Solo memeriksa seorang pedagang bermobil yang tertangkap operasi tertutup, Senin (24/7/2017). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Saksi kurungan tiga bulan berlaku bagi pedagang bermobil yang tertangkap untuk kali kedua.

Solopos.com, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo memastikan ancaman sanksi pidana kurungan bisa langsung diberikan kepada pedagang bermobil di sekitar Pasar Klewer yang tertangkap kali kedua setelah tujuh hari dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kasi Pembinaan/Penyidik PNS Satpol PP Kota Solo, Muhammad Rudianto, ancaman sanksi pidana kurungan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pasar Tradisional.

“Dalam sanksi tipiring itu sebenarnya sudah diatur, putusannya adalah denda Rp500.000 subsider 7 hari. Jadi, jika dalam kurun waktu tujuh hari setelah bayar denda itu mereka tertangkap lagi, tanpa proses apa pun bisa langsung masuk kurungan. Soal berapa lama hukuman kurungan bagi mereka, itu putusan hakim di pengadilan [Pengadilan Negeri Solo], maksimal tiga bulan,” kata Rudi, sapaannya, saat ditemui Solopos.com seusai operasi tertutup pedagang bermobil di seputaran Alun-alun Utara Keraton Solo, Senin (24/7/2017).

Sayangnya, selama hampir setengah tahun Satpol PP menggiatkan operasi kepada pedagang bermobil, mereka belum pernah menemukan pedagang yang memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman kurungan. “Soalnya mereka jualannya pindah-pindah, kadang di taman parkir, kadang di alun-alun, atau parkir sisi timur. Sementara dalam setiap operasi kami tidak pernah pandang bulu, siapa pun yang kedapatan bertransaksi dengan melanggar perda, langsung kami tindak,” papar dia.

Salah satu pedagang yang tertangkap operasi pada Senin itu, Rochani, 35, asal Pekalongan, juga sudah tertangkap dua kali oleh Satpol PP. “Maret lalu dia sudah pernah dikenai hukuman tipiring. Sekarang kena lagi, tapi tidak bisa kami jatuhi hukuman kurungan karena sudah lewat tujuh hari,” tutur Rudi.

Rochani dan seorang temannya tertangkap tangan beraktivitas jual beli di Taman Parkir II Pasar Klewer. Saat diperiksa Satpol PP, Rochani berdalih dia hanya meminjamkan kendaraannya kepada temannya yang membawa dagangan.

“Ya, kalau dulu memang saya jualan sendiri. Kalau ini enggak jualan, yang jualan teman saya,” kata Rochani.

Sekali ditangkap Satpol PP dengan membayar denda Rp350.000 pada Maret lalu, Rochani tak kapok untuk datang ke Kota Solo berjualan di taman parkir setiap Senin dan Kamis. “Kalau yang kedua ini saya kapok. Apalagi kalau sampai di penjara, saya enggak mau.”

Sementara itu, dalam operasi pedagang bermobil, Satpol PP menerjunkan pasukan berpakaian bebas. “Dalam sekali operasi bisa sepuluh orang dalam satu regu kami terjunkan untuk mencari target. Kalau pasukan berseragam yang langsung ke lapangan, akan sangat sulit, ” imbuh Rudi.

Pasukan berpakaian bebas ini tidak hanya mencari target namun harus memperkuat temuan dengan barang bukti. “Barang bukti bisa berupa nota, gambar aktivitas jual beli. Pembuktiannya nanti setelah ada pemeriksaan di Satpol PP.”

Sejak Januari tahun ini, sedikitnya ada 50 pedagang bermobil yang kena sanksi tipiring. “Namun rupanya sanksi ini belum efektif, pedagang bermobil masih saja beraktivitas.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya