SOLOPOS.COM - Pedagang bermobil nekat menggelar lapak di Alun-Alun Utara Keraton Solo, Senin (14/7/2014). Razia rutin yang konon digelar Satpol PP setiap Senin dan Kamis tidak membuat mereka jera. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pasar Klewer, para pedagang Pasar Klewer menilai penindakan dengan sanksi tindak pidana ringan bagi pedagang bermobil tak cukup.

Solopos.com, SOLO — Pedagang Pasar Klewer menilai upaya penindakan pedagang bermobil dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo belum memenuhi harapan mereka. Mereka mendesak Pemkot Solo segera menggelar mediasi antara pedagang Pasar Klewer dan pedagang bermobil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwakilan pedagang Pasar Klewer, Tavip Harjono, mengatakan denda senilai Rp250.000 dinilai terlalu ringan bagi pedagang bermobil. Jumlah itu terlalu kecil dibandingkan omzet mereka dalam sehari.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sehari saja kalau sepi mereka mengaku mendapatkan Rp3 juta hingga Rp4 juta. Kalau sedang ramai bahkan bisa sampai Rp20 juta. Kalau denda hanya Rp250.000 ringan,” kata Tavip saat ditemui Solopos.com di kiosnya, Jumat (10/3/2017).

Ia berpendapat tiga pedagang yang diberi sanksi pun sangat sedikit. Hal itu tidak memberikan semacam shock therapy (terapi kejut) kepada pedagang bermobil lainnya.

“Sekarang kami asumsikan ada 1.500 pedagang yang berjualan. Jika ada 15 orang yang dikenai sanksi itu baru satu persennya. Hla ini baru tiga berarti enggak ada satu persen,” terang Tavip.

Pria yang juga koordinator aksi demo Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) beberapa waktu lalu itu mendesak Pemkot Solo segera menggelar mediasi antara pedagang Pasar Klewer dengan pedagang bermobil. Selain Wali Kota, lanjut Tavip, diminta hadir hadir pula Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian.

“Kami berulang kali menyurati dinas-dinas hingga Dewan [DPRD Solo]. Namun, kami tak mendapatkan respons sesuai keinginan. Dinas Perhubungan pernah merespons untuk audiensi. Tapi hasilnya juga tak sesuai harapan kami,” kata Tavip.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan upaya penindakan terhadap pedagang bermobil memang bersifat normatif. “Penindakan melalui pengadilan tidak bisa memuaskan semua pihak. Bahkan bisa dikatakan ‘melukai’ kedua pihak. Kami mengedepankan dialog dan menggelar upaya preventif untuk menyelesaikan masalah,” kata Arif.

Satpol PP kini tengah mengupayakan pemasangan spanduk-spanduk larangan berjualan di wilayah terlarang yang kerap dipakai pedagang bermobil berjualan. Menanggapi tuntutan pedagang Pasar Klewer untuk digelar mediasi, Arif mengaku siap mengakomodasi.

Permintaan pedagang akan disampaikan kepada Kepala Satpol PP dan Wali Kota. “Permasalahan ini kan sudah lama, seperti benang kusut. Kami siap mengupayakan mediasi kedua pihak. Kami targetkan tahun ini selesai,” tutur Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya