SOLOPOS.COM - Pedagang Pasar Klewer Solo melakukan aksi damai untuk menolak keberadaan pedagang bermobil yang melakukan aktivitas jual beli di sekitar pasar, Senin (27/2/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Koran Solo)

Pasar Klewer, tiga pedagang bermobil di sekitar Alun-Alun Utara didenda Rp250.000.

Solopos.com, SOLO — Tiga pedagang bermobil didenda masing-masing Rp250.000 subsider kurungan selama tujuh hari karena terbukti bersalah kedapatan berjualan di area larangan seperti jalan dan lahan parkir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga pedagang itu berinisial I dan F, keduanya warga Pekalongan serta B, warga Pemalang. Mereka dipergoki petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Solo yang sedang menggelar operasi rutin di kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (9/3/2017).

Keterangan saksi dalam persidangan menuturkan ketiga terdakwa kedapatan melakukan transaksi jual beli di dalam mobil di kawasan pasar darurat Klewer, Kamis. Mereka berjualan menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Solo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Franz F.S. Daniel, Kamis, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana bertransaksi perdagangan di lahan fasilitas umum. Ketiganya dikenai sanksi denda Rp250.000 subsider kurungan selama 7 hari.

Franz F.S. Daniel mengatakan sanksi denda Rp250.000 bertujuan bukan untuk balas dendam melainkan semata-mata untuk mencegah terulangnya kembali tindakan serupa. Majelis hakim mengupayakan memberikan denda yang sewajarnya.

“Mudah-mudahan memberikan efek jera bagi saudara kita sehingga tidak lagi berjualan di sembarang tempat yang tidak diizinkan seperti jalan dan area parkir karena bisa mengganggu ketertiban lalu lintas,” kata Franz, seusai persidangan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan ketiga pedagang itu didakwa atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10. “Kami berulang kali melakukan pembinaan kepada pedagang bermobil di kawasan Alun-alun Utara. Sudah tahunan kami melakukan pembinaan. Kami imbau mereka untuk mematuhi regulasi,” kata Arif, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis.

Demi menegakkan Perda, per Maret tahun ini Satpol PP melakukan operasi pro justitia sesuai instruksi Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. “Proses penyidikan kami lakukan mulai Maret tahun ini. Kami ajukan enam orang. Namun, satu orang tak memiliki alat bukti yang cukup sehingga hanya diberikan denda penggembokan. Tiga orang disidang hari ini dan sisanya masih dalam proses,” kata Arif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya