SOLOPOS.COM - Seorang pengunjung pasar berjalan kaki melewati los pedagang daging ayam yang sepi di Pasar Ir. Soekarno, Senin (8/8/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo bersama Kejari merumuskan materi PK.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai pengacara negara, Bagian Hukum Setda Sukoharjo dan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Sukoharjo merumuskan materi peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno.  Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Pemkab Sukoharjo atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab Sukoharjo tengah merumuskan materi peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Pemkab atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas upaya hukum yang ditempuh Pemkab atas putusan majelis hakim MA. Pertemuan itu dihadiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selaku pengacara negara, Bagian Hukum Setda Sukoharjo dan Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Sukoharjo. “Belum lama [rakor], baru pekan lalu dibahas. Rakor itu membahas perumusan materi permohonan PK atas putusan majelis hakim MA,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (30/5/2017).

Dalam rakor itu, pembahasan perumusan materi permohonan PK difokuskan pada aspek hukum. Kejaksaan telah memberikan saran dan masukan agar materi permohonan PK benar-benar kuat. Saran dan masukan itu dikaji secara mendalam saat merumuskan permohonan PK. Memori PK bakal diajukan maksimal 180 hari setelah menerima salinan putusan majelis hakim atau paling lambat akhir Oktober mendatang.

“Masih ada waktu untuk merumuskan materi permohonan PK. Kami diberi waktu maksimal 180 hari. Surat putusan majelis hakim MA diterima April lalu,” papar Sekda.

Agus mengaku telah menerima surat resmi dari PT Ampuh Sejahtera selalu penggugat pada beberapa pekan lalu. Surat itu berisi pembayaran uang gugatan dan besaran bunga yang harus dibayarkan tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo dan pejabat pembuat komitmen (PPKom). Namun, Agus belum membalas surat resmi dari PT Ampuh Sejahtera itu. “Sudah diterima [surat resmi PT Ampuh Sejahtera], namun belum dibalas. Kami masih menunggu perumusan permohonan PK rampung,” tutur Agus.

Terlebih, ada proses aanmaning atau teguran yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap tergugat. Dalam aanmaning bakal dilakukan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat. Proses aanmaning bisa dilaksanakan maksimal selama tiga kali.

Sebelumnya, Direktur PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, mengatakan bakal menagih sisa pembayaran pembangunan Pasar Ir. Soekarno sesuai putusan majelis hakim MA senilai lebih dari Rp6 miliar. Nilai itu ditambah bunga sebesar enam persen per tahun terhitung sejak Februari 2013. Manajemen PT Ampuh Sejahtera telah mengirim surat resmi kepada Bupati Sukoharjo yang berisi penagihan sisa pembayaran pembangunan Pasar Ir.Soekarno ditambah bunga pada awal Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya