SOLOPOS.COM - Warga menghentikan mobil di koridor Pasar Gede sisi barat untuk menurunkan barang, Rabu (11/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo melarang warga melakukan bongkat muat barang di luar jam 22.00 WIB -06.00 WIB. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pasar Gede Solo, Pemkot minta warga tak asal bongkar muat di kawasan pedestrian Pasar Gede.

Solopos.com, SOLO–Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo meminta masyarakat untuk tidak asal melakukan kegiatan bongkar muat barang di kawasan pedestrian Koridor Pasar Gede, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, mengatakan pedagang maupun pengunjung Pasar Gede diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat di depan pintu Pasar Gede maupun di kawasan pedestrian Koridor Pasar Gede, namun hanya pada malam hari hingga pagi hari, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kebijakan tersebut diberlakukan agar kegiatan bongkar muat barang tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Pedagang atau pun pengunjung tidak boleh sembarangan bongkar muat barang. Kalau kami melihat Perda, kegiatan bongkar muat baru bisa dilakukan mulai pukul 22.00 WIB setidaknya sampai pukul 05.00 WIB atau paling telat pukul 06.00 WIB,” kata Usman saat dimintai konfirmasi Solopos.com terkait masih adanya warga yang melakukan bongkar muat barang di kawasan pedestrian Koridor Pasar Gede pada siang hari, Rabu (11/5/.2016).

Pantauan Solopos.com di Pasar Gede, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, banyak warga mengunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan leluasa berhenti di kawasan pedestrian Koridor Pasar Gede. Padahal lokasi tersebut merupakan zona larangan parkir. Sebagian besar dari mereka sibuk menurunkan barang. Warga yang menggunakan kendaraan roda empat menghabiskan banyak waktu di kawasan pedestrian karena menurunkan banyak barang.

Usman mengimbau warga untuk tertib peraturan dengan tidak melakukan bongkar muat barang di koridor sisi barat maupun timur. Dia mengatakan UPTD Perparkiran sebenarnya telah menyediakan tempat khusus untuk kegiatan bongkar muat barang di belakang Pasar Gede. Usman meminta warga memanfaatkan sarana tersebut agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun kegiatan masyarakat lain khususnya di kawasan pedestrian.

“Trotoar jelas khusus diperuntukan bagi pejalan kaki. Pedagang maupun pengunjung silakan melakukan bongkar muat di tempat yang sudah tersedia. Untuk parkir, pengunjung silakan membawa ke taman parkir yang telah disiapkan,” ujar Usman.

Usman mengatakan UPTD Perparkiran siap menerapkan sanksi gembok bagi kendaraan yang nekat melakukan bongkat muat barang maupun parkir di kawasan pedestrian Koridor Pasar Gede di luar ketentuan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan sanksi gembok ban bagi pelanggar kebijakan sterilisasi kendaraan di kawasan pedestrian Koridor Pasar Gede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya