SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar hotel. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Beberapa waktu lalu ramai perihal peraturan pasangan tak resmi yang menginap di hotel bisa dipidana.

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo, Oma Nuryanto mengatakan aturan tersebut telah lama diterapkan terutama bagi anak di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada prinsipnya kami merespons bagus. Sebetulnya aturannya sudah lama anak di bawah umur tidak boleh menginap di hotel. Satu belum ber KTP, kedua kemungkinan belum pasangan resmi,” terang Oma saat ditemui di proyeknya di sekitar Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (25/10/2022).

Secara aturan Oma menegaskan PHRI Sukoharjo telah memberikan sosialisasi bagi anggotanya. Menurutnya hotel yang mendapati tamu yang belum memiliki KTP berhak menolak tamu tersebut.

Karena hal itu menjadi persyaratan mendasar bagi front office untuk memfilter tamu sekaligus meminimalisir risiko yang akan dihadapi hotel kemudian hari.

Baca juga: Kelas Industri Adhiwangsa Hotel Solo, Siswa SMKN Ngargoyoso Asah Ilmu Perhotelan

Karakteristik tamu hotel di Soloraya khususnya Sukoharjo menurutnya juga berbeda jika dibandingkan dengan kota lain yang memiliki destinasi wisata lebih banyak.

Karena tentu di kota dengan destinasi wisata yang banyak juga mengundang ragam tamu yang berbeda, termasuk turis mancanegara.

Sementara destinasi wisata di Sukoharjo terbilang sedikit, otomatis diversifikasi tamu juga sedikit sehingga aturan tersebut menurutnya tidak berpengaruh jika diterapkan di penginapan Sukoharjo.

“Kalau berdampak tidak ya karena memang kami dari awal sudah melarang. Aturannya kami tidak mengizinkan apabila mengira itu anak SMP atau SMA yang akan menginap. Kami tolak dalam arti tidak boleh. Kami kan juga pasti meminta KTP kalau tidak ada tidak boleh,” terang Oma.

Meski demikian dia tak menampik jika dunia perhotelan sering dicap sebagai tempat melakukan kegiatan asusila.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Layanan, The Sunan Hotel Gelar Inhouse Training untuk Karyawan

Namun dia memastikan jika hotel berbintang memiliki standar filter tamu tersendiri. Sedangkan di hotel nonbintang lebih sering tak menggunakan filter tamu terutama beberapa hotel di dekat terminal.

Hal itulah menurutnya yang membuat hotel sering dianggap negatif bagi sebagian besar masyarakat. Sementara itu menurut warga Sukoharjo, Fajar Setiadi mengatakan aturan tersebut memiliki dua dampak.

Di satu sisi aturan tersebut menurutnya bagus lantaran bisa menertibkan masyarakat. Namun di sisi lain menurutnya aturan tersebut akan berdampak pada pemasukan perhotelan.

“Aturannya bagus sih, tapi di sisi lain pengusaha penginapan mungkin banyak yang tidak setuju. Soalnya saya yakin yang menginap di hotel pasti lebih banyak yang tidak sah dibandingkan yang sah. Apalagi penginapan biasanya digunakan sebagai destinasi para pelancong yang di dominasi anak-anak muda,” terang Fajar saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Sementara itu dalam draf RUU KUHP pada pasal 415 menuliaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Baca juga:  The Royal Surakarta Heritage, Novotel Solo, dan Ibis Styles Terus Dukung UMKM

Meski demikian dalam butir (2) dijelaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya