SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 - Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang sudah mencapai 11 persen. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba yang telah disahkan menjadi UU dinilai memuat pasal-pasal mencurigakan. RUU tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Minerba itu disahkan menjadi UU oleh DPR pada Selasa (12/5/2020) di tengah hujan kritik.

Penetapan RUU Minerba menjadi UU dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum penetapan, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto memberi laporan pembahasan RUU tersebut. Kemudian, regulasi tersebut disahkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ganjar Siap-Siap Hadapi Pemberlakuan PSBB Pulau Jawa

"Apakah RUU Minerba dapat kita setujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Dalam UU yang baru ini terdapat sejumlah perubahan yakni adanya penambahan 2 bab baru sehingga menjadi 28 bab. Kemudian, terjadi perubahan 83 pasal, 52 pasal baru dan sebanyak 18 pasal dihapus. Total pasal dalam UU ini menjadi 209 pasal.

Mendadak Batal Bebas, 5 Tapol Papua Kena Prank Negara

Sebelum disahkan, sejumlah pasal dalam revisi UU Minerba ini menjadi sorotan karena dinilai mencurigakan. Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya menuturkan, salah satu poin penting dalam RUU ini ialah perpanjangan izin tanpa lelang.

"Paling utama Pasal 169A perpanjangan tanpa lelang. Padahal sudah masanya kalau UU yang berlaku harusnya daerah wilayah tambang kembali menjadi milik negara, kembali ke pemerintah. Kalau mau diperpanjang ya lelang ulang, pemegang lama bisa ikut berpartisipasi," katanya kepada Detik.com, Selasa (12/4/2020).

Disahkan DPR, Ini 5 Cacat Perppu Covid-19 Versi Fadli Zon

Leluasa Eksploitasi Tambang

Ia membenarkan jika perpanjangan tanpa lelang ini akan menguntungkan pengusaha. Padahal, dengan lelang pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang tersebut.

"Ya jelas, kalau lelang bisa dievaluasi khususnya lingkungan dan bisa dapat yang lebih baik. Kalau lelang ulang kan pemerintah dari bagi hasil, royalti bisa minta perusahaan compete. Ini yang belum dapat alasan yang kuat kenapa tanpa lelang," paparnya.

Ilmuwan Ragukan Klaim Penurunan Kasus Covid-19 Pemerintah Jokowi

Poin mencurigakan di UU Minerba berikutnya ada di Pasal 43. Berly menyebutkan mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan. Padahal, itu menyimpan potensi pendapatan negara dari royalti. Selanjutnya, kegiatan eksplorasi tidak terkena royalti dan tidak ada pembatasannya.

"Mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan Pasal 43 itu kan potensi pendapatan negara dari royalti dan cukup besar dari segi nilai," ujarnya.

Kasus Baru Covid-19 Muncul di Wuhan, China akan Tes 11 Juta Orang

"Kemudian Pasal 45 mineral yang tergali pada masa eksplorasi tidak kena royalti. Memang ekplorasi perlu ngetes paling tidak harus ada limit-nya berapa yang tidak royalti jangan sampai abuse bilangnya eksplorasi belum eksploitasi tapi sudah ambil banyak," imbuhnya.

Jaminan Perpanjangan Kontrak

Dalam draf RUU Minerba Pasal 169A disebutkan, pada Ayat 1 KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan memenuhi ketentuan. Pasal ini mencurigakan mengingat ada syarat-syarat ketat yang dihapus dari UU Minerba 2009.

Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja Saat Pandemi, Pemerintah Maunya Apa?

Ketentuan yang dimaksud disebutkan dalam poin (a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Lalu (b), kontrak atau perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK dan PKP2B dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

12 Penumpang di Stasiun Tawang Semarang Ditolak Masuk KA

Ketentuan pada Pasal 43 dan 45 dihapus dalam draf RUU ini. Di UU Minerba No 9/2009, Pasal 43 Ayat 1 berbunyi dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan pemegang IUP eksplorasi yang mendapat mineral atau batu bara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.

Lalu, Pasal 43 Ayat 2 disebutkan, pemegang IUP eksplorasi yang ingin menjual mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.

"Mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud Pasal 43 dikenaikan iuran produksi," bunyi Pasal 45.



1.007 Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Rasio Kematian di Jakarta 37%!

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengakui pasal mencurigakan UU Minerba baru ini. Dia menambahkan masalah perpanjangan kontrak merupakan hal krusial. Hal itu perlu menjadi sorotan di sektor tambang.

"Saya kira lebih aspek masalah kontraknya yang menjadi konsesi tambang PKP2B ketentuan-ketentuannya dalam aspek perpanjangannya seperti apa, perizinannya seperti apa, tanggung jawab pengusaha terhadap lingkungannya seperti apa. Biasanya fokus kritikal di sana kalau di di minerba," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya