SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR setuju untuk menghapus Pasal 418 yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan, sesuai permintaan dari pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi pasal 418 untuk dilakukan drop, perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan, dalam forum lobi, ada catatan dari dua fraksi yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat yaitu yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan Tingkat I terhadap RKUHP. Karena itu menurut dia bisa disepakati bahwa catatan tersebut menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks catatan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus. Dia mengaku khawatir pasal itu disalahgunakan dalam penerapannya.

“Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu. Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam Raker tersebut dan didrop dalam RKUHP. “Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop,” ujarnya.

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan isterinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut, dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Pasal 418 ayat 2 disebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya