SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham)

Solopos.com, JAKARTAPartai politik yang akan mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2024 harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hal itu menjadi kesepekatan antara Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Partai politik memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (13/5/2022), seperti dikutip dari Antara.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Yasonna mengatakan pengesahan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya partai terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: 75 Parpol Bisa Daftar Peserta Pemilu 2024

Yasonna mengatakan Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data-data partai politik untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.

“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar,” kata Hasyim.

Baca Juga: Survei indEX Prediksi 8 Parpol Lolos ke Senayan, PPP dan PAN Terpental

Menurut Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.

“Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai,” ujarnya.

Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya