SOLOPOS.COM - Partai Buruh tolak kenaikan harga BBM Subsidi (Istimewa/Ketua Exco Partai Buruh Sukoharjo, Eko Supritanto)

Solopos.com, SUKOHARJO — Partai Buruh Sukoharjo menolak tegas wacana pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pencabutan subsidi BBM bakal berdampak pada peningkatan inflasi secara tajam.

ketua Exco Partai Buruh Sukoharjo, Eko Supritanto, mengatakan kenaikan harga BBM akan memberatkan kalangan pekerja yang belum mendapatkan kenaikan gaji selama tiga tahun terakhir. Belum lagi dampak dampak dari Covid-19 dan penerapan Undnag-Undang Cipta Kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dampak ini khususnya kepada buruh pabrik, selama tiga tahun belum naik gaji,” kata Eko, Jumat (26/8/2022).

Ia menegaskan pencabutan subsidi BBM ini akan mneyebabkan daya beli masyarakat menjadi turun 30%.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UIN Surakarta Bentangkan Bendera 1.000 Meter, Ada Apa?

“Kalau ditambah BBM naik, bisa-bisa daya turun beli mereka turun jadi 50%,” lanjut Eko.

Ia memprediksi, kenaikan harga BBM membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentunya buruh akan menjadi korban dua kali dalam kebijakan itu.

“Biaya hidup mulai mahal, mata pencaharian mereka juga terancam,” kata dia.

Ketua Partai Exco Buruh Sukoharjo itu menambahkan, Partai Buruh menolak anggapan bahwa hara BBM masih tergolong murah dibanding negara lain seandainya subsidi dicabut.

Baca Juga: Cari Pelaku Penganiayaan, Ratusan Warga Geruduk UIN Raden Mas Said Surakarta

“Rencana kenaikan Pertalite di Indonesia di angka Rp10.000 per liter, dibanding Amerika menginjak kurang lebih Rp20.000 per liter, Singapura kurang lebih Rp30.000 per liter, kelihatannya harga Pertalite di Indonesia memang rendah,” lanjut Eko.

Menurut Eko, perbandingan itu tidak apple to apple. Eko mengatakan hal tersebut jika dilihat dari pendapatan per kapita, Singapura telah menempati 10 kali lipat dibandingkan Indonesia. Sehingga perbandingan itu tidak relevan.

Eko mengatakan, kenyataannya dan lebih konkrit lagi, bagaimana upah buruh atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah khususnya Sukoharjo tergolong rendah.

Baca Juga: Ngeri! Ada 17 Kasus Kekerasan Anak di Sukoharjo, Mayoritas Kekerasan Seksual

Berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, UMK Sukoharjo sebanyak Rp1.986.450.

“Kalau membuat perbandingan setidaknya yang logis,” kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya