SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantong parkir di kawasan Simpang Lima Semarang. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Tarif parkir di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, banyak dikeluhkan warga. Hal itu menyusul tarif yang ditetapkan juru parkir yang dianggap ugal-ugalan atau tidak sesuai dengan tarif normal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tarif parkir di Simpang Lima yang dikeluhkan warga adalah Rp5.000 untuk sepeda motor yang normalnya Rp3.000. Sedangkan tarif kendaraan roda empat atau mobil menjadi Rp10.000, yang normalnya Rp5.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pun mengaku sudah menerima keluhan warga terkait tarif parkir yang tidak normal di Simpang Lima Semarang. Kendati demikian, pihaknya sulit memergoki jukir atau juru parkir yang nakal karena menggunakan modus yang beraneka ragam.

“Selama ini mereka kucing-kucingan dengan Dishub. Saat ada patroli petugas, mereka tertib. Namun begitu, petugas pergi mereka pasang tarif tinggi lagi. Terutama saat akhir pekan, saat Simpang Lima sedang ramai,” ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto, Senin (3/10/2022).

Menurut Antonius, jukir di kawasan Simpang Lima Semarang memang mengantongi izin. Kendati demikian, pelanggaran aturan yang dilakukan saat mereka menarik retribusi melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal).

Baca juga: PLN Kenalkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Electrifying Lifestyle di CFD Semarang

Antonius menambahkan selama ini Dishub sudah sering melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan penarikan retribusi parkir. Dishub pun pernah mengajak tim dari tindak pidana korupsi (Tipikor) saat sosialisasi. Meski demikian, masih saja ditemukan kasus pelanggaran penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.

“Kewenangan tentang retribusi parkir ini memang ada di pada Dishub. Kami bisa saja memberikan sanksi dari pencabutan izin parkir sampai diganti dengan jukir lain yang lebih jujur. Tapi kami lebih memilih menggunakan cara persuasif,” imbuh Antonius.

Sementara itu, kalangan Komisi C DPRD Kota Semarang meminta Pemkot Semarang dalam hal ini Dishub untuk menindak tegas jukir yang nakal. Selain itu, Dishub diminta untuk segera menerapkan parkir elektronik di kawasan Simpang Lima Semarang untuk mengantisipasi praktik jukir nakal.

Baca juga: Asyik, Semarang Sediakan 250 Sepeda Motor Listrik untuk Wisatawan

“Parkir elektronik ini bisa menghindari kebocoran dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah. Tentu dengan biaya parkir sesuai Perwal,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, jukir yang kedapatan menarik tarif retribusi diatas batas ketentuan Perwal, maka harus diberi sanksi. Gumilang pun juga meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan tidak ragu untuk melaporkan kecurangan jukir agar bisa ditindak lanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya