SOLOPOS.COM - Kakek di Lamongan yang perkosa nenek (Detik.com-Dok.Polres Lamongan)

Solopos.com, LAMONGAN — Aksi bejat dilakukan seorang kakek 70 tahun di Lamongan yang nekat memperkosa seorang nenek berusia 75 tahun. Perbuatan bejat kakek tersebut tepergok oleh anak korban.

Kakek itu adalah Rasino, seorang buruh harian lepas warga salah satu desa di Brondong. Akibat perbuatannya, Rasino kini harus berhadapan dengan hukum.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pelaku saat ini sudah kami bawa. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan terkait kakek pemerkosa, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Harga Jual Gabah Rendah, Petani Madiun Menjerit

Kejadian kakek di Lamongan perkosa nenek ini, menurut Yoan, bermula saat anak korban sedang di depan rumah memandikan kucing. Ketika itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.

“Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah. Korban menyeru jangan, jangan, sudah, sudah,” ujar Yoan menirukan pengakuan anak korban.

Karena teriakan korban tersebut, lanjut Yoan, si anak akhirnya curiga dan mendatangi rumah korban. Saat itu, si anak melihat ada sepeda angin warna coklat milik kakek terparkir di depan rumah korban di Lamongan.

Baca juga: Adu Banteng Truk vs Truk di Madiun, Satu Orang Luka Parah

Aksi Kakek Lamongan Ketahuan

Karena curiga, si anak kemudian membuka pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup lalu si anak masuk ke dalam rumah. “Saat masuk ke dalam rumah tersebut, si anak melihat pemerkosaan pelaku kepada ibunya,” terang Yoan seperti dikutip dari Detik.com.

Melihat ibunya diperkosa, si anak kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Si anak juga memanggil keponakannya yang kemudian datang bersama polisi ke rumah korban.

“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf. Petugas membawa kakek pemerkosa itu ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yoan.

Kepada pelaku, tegas Yoan, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya