SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Anggota Polres Klaten, Brigadir Kepala (Bripka) Iw, 33, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY dengan sangkaan memasok sabu-sabu kepada dua orang mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Informasi Harian Jogja, Iw ditangkap pada 18 November lalu di wilayah Wedi, Klaten Jawa Tengah, sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan informasi dari dua mahasiswa ST, 24 dan DH, 23. Keduanya ditangkap polisi di sebuah indekos di Seturan Condongcatur, Depok, Oktober lalu, saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Diresnarkoba Polda DIY Kombespol Wijanarko saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Shabara Polres Klaten itu. “Iya benar, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kabid Humas, sudah saya serahkan semua datanya karena saya sedang di luar kota,” kata dia, Kamis (20/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti belum bisa dihubungi karena ponselnya tidak aktif.

Menurut sumber Harian Jogja, Polda saat ini masih mempelajari keterlibatan Iw dalam peredaran narkoba. Apalagi tersangka adalah seorang polisi. Meski demikian, saat Iw diperiksa urine menunjukkan hasil negatif.  “Saat diperiksa itu ia memang tidak menonsumsi narkoba,” kata sumber itu

Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka adalah bong bekas alat hisap dan plastik klip yang berisi sisa sabu-sabu. Barang bukti itu dites di laboratorium untuk memastikan barang itu adalah sabu-sabu. Meski sabu-sabu secara kasat mata telah habis, tes laboratorium dan dengan hologram keberadaan barang haram itu bisa dideteksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya