SOLOPOS.COM - Kursiyanto, tersangka kasus peredaran sabu-sabu lewat ubi cilembu. (istimewa).

Solopos.com, SURABAYA --Seorang pedagang ubi cilembu, Kusriyanto, 44, harus mendekam di penjara. Dia ditangkap aparat Polsek Pabean Cantikan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Rabu (9/9/2020), modus pria yang kerap disapa Yanto itu mengedarkan sabu, yakni dengan cara menjadi penjual ubi cilembu keliling kampung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, AKP Endri Subandrio menjelaskan, penangkapan pelaku setelah petugas melakukan pengintaian. Saat itu, Kusriyanto sedang menunggu calon pembeli di Jalan Darmo Permai III, Surabaya.

Dipasok dari Lapas Jombang, Pemuda Madiun Edarkan Pil Koplo

"Tersangka disela-sela menjual ubi cilembu di daerah Darmo Permai III, juga mengedarkan SS [sabu-sabu]," kata Endri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket SS seberat 4,23 gram siap edar.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram. Kemudian 1 unit HP Samsung, 1 kotak bekas tempat permen, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 2 lembar bukti transfer.

Terungkap, Pelaku Pembawa Kabur Mobil di Wonogiri Ternyata DPO Kasus Lain

Lapas Madiun

Endri mengatakan, pengungkapan kasus ini, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Jl. Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi mengedarkan sabu.

Polisi kemudian menyelidiki dengan memantau aktivitas tersangka. Ternyata informasi itu benar adanya. Anggota menyamar sebagai pembeli ubi untuk mengelabui pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, terdapat sabu siap edar yang disembunyikan di balik ubi Cilembu.

Karena ditemukan barang bukti berupa sabu. Selanjutnya, pelaku digelandang ke rumahnya di Jl Donowati. Di Sana petugas kembali menemukan narkoba dan seperangkat alat isap sabu alias bong yang disembunyikan di dalam kotak permen.

Menolak KAMI, Puluhan Orang Demo di DPRD Grobogan

Menurut pengakuan pelaku, dirinya memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Madiun. Napi ini mengontrol Kusriyanto untuk mengambil barang secara ranjau.

“Saya beli ke salah satu napi di LP Madiun,” kata Yanto kepada petugas.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan. Tujuannya, untuk mengungkap sudah berapa lama dia menjadi pengedar dan bagaimana proses pemesanan narkoba tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya