SOLOPOS.COM - WW, warga Kulonprogo, pelaku pemukulan terhadap anggota Polsek Pandak, saat dihadirkan kehadapan awak media di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021) siang.  (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL – Polres Bantul menangkap WW, warga Sewugalur Ped XII 47/23 Karangsewu, Galur, Kulonprogo, yang memukul polisi pada Rabu (16/6).

Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap setelah memukul anggota polisi, Kanit Binmas Polsek Pandak, Ipda Tetepana. Saat itu Ipda Tetepana memberikan imbauan tentang protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Burung, Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul, Rabu (16/6) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, awalnya korban  itu bersama rombongan ke Pasar Burung Jodog, untuk memberikan imbauan protokol kesehatan. Saat itu, korban melihat pelaku tidak menggunakan masker.

Baca juga: Habis Kunker, Puluhan Anggota DPRD Bantul Jalani Swab PCR

Kemudian korban memanggil pelaku dengan tujuan akan diberikan masker. Namun, pelaku justru marah-marah mengira anggota polisi itu menantangya.

“Kemudian pelaku langsung memukul polisi sebanyak satu kali dengan tangan kosong. Mengenai pelipis sebelah kiri, menyebabkan memar dan bengkak,” kata Kapolres, di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021).

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polres Bantul. Pelaku yang memukul polisi telah ditangkap anggota Polsek Pandak dibantu Koramil Pandak dan warga.

“Selanjutnya warga, anggota Polsek dan anggota Koramil Pandak menyerahkan pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolres Bantul dan diinterogasi. Pelaku sendiri mengakui jika telah memukul korban,” terang Kapolres.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Razia Prokes Kembali Digencarkan

WW di hadapan awak media di Polres Bantul mengaku tindakannya memukul anggota polisi tersebut dilakukan secara spontan dan terdorong emosi.

“Saya emosi. Langsung saya pukul saja. Saya minta maaf untuk perbuatan saya. Saya percaya Covid-19 ada, hanya saja waktu itu sedang emosi,” kata WW.

Atas perbuatannya memukul polisi, tersangka dijeray Pasal 351 KUHP atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya