Solopos.com, KLATEN — Kandungan bakteri coliform di Rawa Jombor, Klaten, diketahui jauh melebihi ambang batas normal sejak beberapa tahun lalu. Hal ini diketahui dari hasil uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Klaten.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLHK Klaten, Dwi Maryono, menjelaskan coliform merupakan bakteri yang digunakan sebagai indikator adanya polusi kotoran. Pengecekan kandungan coliform merupakan satu dari 28 parameter untuk mengetahui kualitas air.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bakteri coliform dapat digunakan sebagai indikator karena densitasnya berbanding lurus dengan tingkat pencemaran air. Bakteri ini dapat mendeteksi patogen di air, seperti virus, protozoa, dan parasit.
“Total coliform di Rawa Jombor itu sangat tinggi. Idealnya di angka 5.000, tapi hasil uji laboratorium terakhir di 2019 menunjukkan sudah mencapai angka 24.000,” kata Dwi Maryono.
Baca Juga: Wisata Getek Rawa Jombor Klaten Sebaiknya Dikelola BUM Desa
Dwi mengatakan pihaknya rutin menguji kualitas air di sejumlah sungai dan Rawa Jombor setiap tahun. Sebelum pandemi Covid-19, pengujian kualitas air berlangsung selama dua kali dalam satu tahun. Namun, sejak pandem, pengujian hanya dilakukan setahun sekali karena anggaran dipangkas.
“Uji laboratorium sejumlah sungai dan Rawa Jombor sudah kami lakukan rutin sejak 2013. Hasil pengujian itu tak jauh berbeda dengan yang sudah-sudah. Termasuk Rawa Jombor yang total coliform-nya selalu di atas rata-rata. Kami pun rutin menyosialisasikan kepada warga agar tak mencemari lingkungan,” katanya.
Limbah di Sungai
Sebelumnya, DLHK Klaten memperoleh laporan warga RT 004/RW 003, Kampung Klaten, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten yang mengeluhkan bau tak sedap dari sungai di kampung mereka. Belakangan diketahui, munculnya bau tak sedap itu berasal dari sisa-sisa penyembelihan ayam milik salah satu rumah makan cepat saji di Kelurahan Klaten. Sisa-sisa penyembelihan ayam yang dibuang ke sungai itu seperti bulu ayam, bekas daging yang tak diolah, kotoran ayam, dan lainnya.
Baca Juga: Konservasi Rawa Jombor Klaten, Komunitas dan Warga Tanam Ratusan Bibit Pohon
DLHK Klaten sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Klaten guna menindaklanjuti itu. DLHK akan memanggil manajemen warung cepat saji tersebut. Sesuai Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, ada ancaman sanksi kepada pihak yang membuang limbah ke sungai.
“Pasal 54 di perda itu disebutkan setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Dwi Maryono.