SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi. (Freepik)

Solopos.com, WISCONSIN — Parade Natal di Wisconsin, Amerika Serikat (AS) diserang seorang pengendara mobil yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 48 orang lainnya terluka.

Pelaku penyerangan tersebut seharusnya berada di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan, namun dibebaskan dengan jaminan yang rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dilansir suara.com yang menyadur New York Post Selasa (23/11/2021), Darrell Brooks, ditangkap setelah sengaja menabrak parade Natal hingga menyebabkan korban jiwa.

Pria 39 tahun tersebut dijatuhi lima dakwaan pembunuhan atas kecelakaan pada Minggu (21/11/2021), di Waukesha tersebut. Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 48 orang terluka dan lima meninggal dunia.

Baca Juga: Popularitas Menurun, Joe Biden Tetap Ingin Maju dalam Pilpres AS 2024

Menurut dokumen pengadilan Distrik Milwaukee, Brooks seharusnya sedang mendekam di penjara, namun keluar dengan jaminan uang tunai 1.000 dolar (Rp14 juta).

Brooks diduga meninju ibu dan anaknya dan dengan sengaja menabraknya di tempat parkir pompa bensin Milwaukee pada 2 November. Dia ditangkap dan didakwa pada hari yang sama setelah dianggap melawan atau menghalangi petugas, membahayakan keselamatan orang, hingga berperilaku tidak tertib.

Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan penyelidikan internal tentang bagaimana Brooks diberi jaminan yang begitu rendah, mengingat keseriusan dakwaan dan catatan kriminalnya.

Brooks juga memiliki kasus lain yang tertunda di Milwaukee di bulan Juli tahun lalu. Ia didakwa atas kepemilikan ilegal senjata api.

Polisi mengatakan mereka mendapat laporan bahwa Brooks menembakkan senjatanya ketika terlibat perselisihan dengan keponakannya pada 24 Juli.

Dalam kasus tersebut, uang jaminannya awalnya ditetapkan sebesar US$10.000 (Rp142,6 juta), namun kemudian dikurangi menjadi US$7.500 (Rp106,9 juta).

Baca Juga: Austria Lockdown Dampak Covid-19, Aksi Protes Meluas di Eropa

Brooks ditahan sebelum persidangan yang dijadwalkan pada bulan Februari, namun dia menuntut agar pengadilan mempercepat prosesnya.

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa karena permintaannya tidak dapat dipenuhi, jadi kasusnya ditunda dan jaminannya diturunkan menjadi hanya 500 dolar (Rp7,1 juta).

Seorang pengacara dan mantan jaksa yang berbasis di Milwaukee di Wisconsin, Julius Kim, mengatakan seorang terdakwa memiliki hak untuk mengadili kasus pidananya dalam jangka waktu tertentu jika ia memintanya.

“Ada pengecualian untuk aturan ini, tetapi umumnya, persyaratan waktu harus dipatuhi,” kata Kim. “Dalam situasi di mana seseorang tetap dalam tahanan karena ketidakmampuan untuk mengirim jaminan, pengadilan harus membebaskan orang itu jika kasusnya tidak diadili pada waktunya,”katanya.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini : 23 November 1996, Pesawat Ethiopian Airlines Dibajak

Kim mengatakan jaminan dalam kasus Brooks yang pertama sebenarnya sering terjadi dan itu disebabkan oleh kendala di pengadilan.

“Sehubungan dengan rendahnya permintaan uang jaminan oleh Negara dalam kasus pada 5 November, saya pikir itu hasil dari ketidaksengajaan, atau mungkin, seorang jaksa yang tidak berpengalaman membuat rekomendasi jaminan yang terlalu rendah,” kata Kim.

Kepala Polisi Waukesha Dan Thompson mengungkapkan bahwa korban tewas dalam serangan tersebut adalah empat wanita berusia 52 hingga 79 tahun dan seorang pria berusia 81 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya