SOLOPOS.COM - Ketua FKKD Sragen Sutrisno (kiri) dan Ketua Praja Sragen (tengah) bersama pengurus FKKD dan Praja lainnya duduk di kursi depan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Korpri, Sragen, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Praja Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen mendukung wacana masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun per periode dengan batasan maksimal dua periode. FKKD menilai masa jabatan sembilan tahun untuk kades itu ideal. Tetapi harus mengubah UU Desa dan turunannya terlebih dahulu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua FKKD Sragen, Siswanto, menanggapi wacana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dalam KTNA Exporience di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Sabtu (30/7/2022), Mendes PDTT mewacanakan masa jabatan kades diperpanjang hingga sembilan tahun per periode.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Siswanto mengatakan memang masa jabatan kades yang hanya enam tahun untuk satu periode itu terlalu pendek. Dengan masa kerja enam tahun per periode itu belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang disusun kades terpilih.

“Dengan masa kerja enam tahun itu bisa maju lagi sampai tiga periode berturut-turut. Ya kalau terpilih terus, kalau tidak terpilih lagi kan masih meninggalkan masalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan tahun pertama kades masa kerja kades baru biasanya untuk mengembalikan kekompakan warga yang sempat terpecah akibat pemilihan kades. Sementara satu tahun terakhir masa jabatan kades sudah fokus pada persiapan mengikuti pilkades kembali.

Baca Juga: Mendes PDTT Wacanakan Masa Kerja Kades Jadi 9 Tahun

Dari situ bisa disimpulkan, sambung Siswanto, masa kerja efektif kades itu hanya empat tahun. Dalam empat tahun ini masih ada riak-riak dari warga yang tidak mendukung sehingga tidak bisa maksimal bekerja.

Siswanto menilai idealnya masa kerja kades itu sesuai dengan yang disampaikan Mendes PDTT, yakni sembilan tahun per periode dengan kesempatan dua periode berturut-turut. Dalam waktu sembilan tahun per periode itu, menurutnya cukup bagi kades untuk mengondisikan warga dan membangun desa. Walaupun nantinya, kata dia, kades hanya cukup menjabat satu periode tidak perlu dua periode.

“Wacana itu tidak serta merta diterapkan karena perlu waktu tetapi perlu kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Sembilan Tahun Lebih Efektif

Kades Gawan, Kecamatan Tanon, Sutrisno juga mendukung wacana yang dilontarkan Mendes PDTT itu. Kades yang sudah menjabat tiga periode itu mengaku berdasarkan pengalamannya masa jabatan enam tahun terlalu singkat untuk melaksanakan visi-misi.

“Saat satu periode itu hanya enam tahun, maka dua tahun pertama untuk merangkul semua potensi masyarakat pascapilkades. Dua tahun kedua baru bisa fokus visi dan misi, dan dua tahun terakhir untuk persiapam visi misi periode kedua. Dengan sembilan tahun itu, kades bisa longgar dalam melaksanakan visi misi, apalagi bisa sampai dua periode,” ujarnya.

Baca Juga: Di Tangan Warga Sragen Ini, Gedebok Pisang Bisa Jadi Keripik Nikmat

Sutrisno menerangkan dengan sembilan tahun kali dua perode itu lebih efektif dan efisien dalam hal pendanaan daripada enam tahun kali tiga periode. Di sisi lain, dampak sosial pascapilkades juga tidak terlalu terasa dan stabilitas desa bisa tercapai.

Dia mengaku pilkades itu bisa merenggangkan hubungan antartetangga, bahkan antarsaudara karena beda pilihan politik.

“Saya setuju dengan wacana Mendes PDTT. Organisasi kepala desa lainnya sepertinya juga mendukung dan mendorong adanya revisi UU No. 6/2014 tentang Desa yang isinya mengubah masa jabatan enam tahun jadi sembilan tahun. Revisi UU Desa di tingkat eksekutif atau aturan lainnya tentunya menjadi catatan bagi para legislatif di tahun politik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya